Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini Pertimbangan MA Gugurkan PKPU Calon Presiden Terpilih

Henri Siagian
07/7/2020 16:43
Ini Pertimbangan MA Gugurkan PKPU Calon Presiden Terpilih
Penetapan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wapres terpilih, di Jakarta Minggu (30/6)(MI/M Irfan)

MAHKAMAH Agung (MA) telah menggugurkan Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan pasangan calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Gugatan itu diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno yang juga adik Keua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, Rachmawati Soekarnoputri, Asril Hamzah Tanjung, Dahlia, Ristiyanto, Muhammad Syamsul, Putut Triyadi Wibowo, Eko Santjojo, dan Hasbil Mustaqim Lubis.

Baca juga: MA Gugurkan PKPU soal Penetapan Calon Presiden Terpilih

Majelis hakim telah memutuskan dan membacakan perkara pada Senin (28/10/2019). Perkara itu diregistrasi pada 14 Mei 2019. Dan putusan itu diunggah di laman MA pada 3 Juli 2020.

KPU menetapkan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019). Pasangan itu kemudian menjalani pengucapan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2019.

Baca juga: Putusan MK Soal Mantan Koruptor di Pilkada Segera Masuk PKPU

Sehingga, pembatalan oleh MA itu dilakukan 8 hari setelah pelantikan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Sidang Paripurna MPR.

Berikut adalah saduran salinan putusan Nomor 44 P/HUM/2019.

MA menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 berbunyi "Dalam hal hanya terdapat 2 pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih."

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 adalah turunan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:

1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.

2) Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1), 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Baca juga: Ini Tahapan Lengkap Terbaru Menuju Pilkada 9 Desember

Adapun Pasal 416 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah penjabaran ulang norma yang terkandung dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A sebagai peraturan tertinggi konstitusi yang menyatakan:

1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan Indonesia adalah negara majemuk yang terdiri dari berbagai ragam latar belakang baik daerah/wilayah, suku bangsa, agama, budaya dan bahasa dengan penduduk yang tersebar di seluruh wilayah kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemajemukan ini terjalin dalam satu ikatan bangsa indonesia sebagai satu kesatuan bangsa yang utuh dan berdaulat, karenanya untuk mewakili keragaman penduduk Indonesia sekaligus menghindarkan dari dominasi atau hegemoni dari satu kelompok golongan masyarakat tertentu saja. Maka, Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih di Negara Kesatuan Republik Indonesia sepatutnya memiliki legitimasi yang kuat dan merata di seluruh Tanah Air.

Karenanya, original intent ketentuan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disadur dari Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mengatur mengenai syarat minimal perolehan suara (presidential threshold) bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden yakni memperoleh suara Iebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di Iebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.

Bahwa syarat perolehan tersebut menghendaki Presiden yang dipilih oleh rakyat haruslah mencerminkan Presiden NKRI yang mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat pemilih dalam pemilu baik dalam bentuk kuantitas maupun dukungan yang tersebar di provinsi-provinsi dan pasangan calon presiden dan wapres dalam konstelasi pilpres tidak hanya terkonsentrasi di beberapa wilayah padat penduduk saja sedangkan daerah-daerah yang dianggap kurang strategis (Iuas secara geografis namun sedikit jumlah pemilihnya) terabaikan dan tidak terakomodasi keinginan serta aspirasinya dalam proses kampanye mengenai visi, misi, dan program masing-masing peserta pilpres oleh karena Presiden Republik Indonesia ialah sebagai Iambang NKRI dan simbol pemersatu bangsa.

Menurut MA, pemberlakuan aturan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 membuka kemungkinan pilpres ke depannya, calon presiden/wakil presiden hanya akan berfokus memenangi pilpres pada kemenangan di daerah-daerah strategis saja (pulau Jawa dan beberapa provinsi yang jumlah pemilihnya besar) sehingga representasi suara rakyat di daerah-daerah yang dianggap kurang strategis (wilayahnya luas secara geografis, namun jumlah pemilihnya sedikit) akan hilang begitu saja berdasarkan prinsip simple majority.

Prinsip itu justru bertolak belakang dengan maksud dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang merupakan penjabaran ulang terhadap norma yang terkandung dalam Pasal 6A ayat 3 UUD 1945.

Bagi MA, ketentuan Pasal 416 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai organik turunan Pasal 6A UUD 1945, maknanya ketentuan itu berlaku untuk segala kondisi. Temasuk dalam hal pilpres hanya diikuti oleh 2 pasangan calon.

Bahwa pada dasarnya ketentuan memperoleh suara Iebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di Iebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia, adalah syarat yang logis dalam kontestasi Pilpres di negara Indonesia yang kondisi demografisnya merupakan negara kepulauan yang terbagi 34 provinsi dengan sebaran populasi penduduk setiap provinsinya tidak proporsional dengan beragam latar belakangnya, baik daerah/wilayah, suku, agama, dan budaya.

"Syarat tersebut, tidaklah menjadi sebuah syarat yang sulit untuk terpenuhi manakala kontestasi pilpres hanya dikuti dua pasangan calon, ketentuan tersebut telah dirumuskan dengan baik oleh pembentuk konstitusi dan UU Pemilu sehingga syarat perolehan suara (presidential
threshold) tersebut tidak perlu direduksi pada rumusan ketentuan PKPU yang menjadi objek gugatan," tulis dalam putusan MA tersebut.  

Karena, menurut MA, bila salah satu pasangan calon pilpres memperoleh suara Iebih dari 50% dari jumlah suara nasional, ketentuan untuk memperoleh suara sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia akan sendirinya terpenuhi, bilamana syarat pasangan capres/cawapres berkampanye merata tersebar di semua provinsi seluruh wilayah NKRI.

Menurut MA, ketiga syarat tersebut akan saling melengkapi, sehingga menunjukkan Presiden terpilih nantinya akan mencerminkan Presiden NKRI yang mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat pemilih dalam pemilu baik dalam bentuk kuantitas maupun dukungan yang tersebar di provinsi-provinsi.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya