Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut sistem pemerintahan dan wakil rakyat yang dikuasai keluarga sangat rentan dengan tindakan nepotisme. Operasi tangkap tangan (OTT) di Kutai Timur, Kalimantan Timur membuktikan hal itu.
"Kalau kekuasaan eksekutif dan legislatif dikuasai hubungan keluarga, dapat diduga korupsi tidak bisa terelakkan," kata Firli di Jakarta, Selasa (7/7).
Firli mengatakan praktik haram yang terjadi di Kutai Timur bahkan sangat terang benderang. Hal ini karena Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan suami dari Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria. Pengesahan proyek jadi pembicaraan mudah antara suami istri.
"Proyek disusun Pemda dan disetujui Ketua DPRD, kemudian dicarikan rekanan yang merupakan tim sukses untuk Pilkada bupati. Proyek dikerjakan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, yang kemudian bupati Kutim menjamin tidak ada relokasi anggaran di Dinas Pendidikan dan PUPR. Fee proyek ditampung oleh Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda untuk kepentingan Bupati Kutim," ujar Firli.
Baca juga: KPK Tantang Erick Thohir Melapor
KPK menyayangkan hal ini. Firli berharap ke depan sistem kekeluargaan dalam pembuatan kebijakan tak ada lagi.
"Memberantas korupsi perlu andil peran dan dukungan semua pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh anak bangsa dalam perbaikan sistem secara menyeluruh," tutur Firli.
KPK melakukan OTT kepada Bupati Kutai Timur, Ismunandar pada Kamis (2/7). Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT ini. Mereka yakni lima penerima suap yakni, Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini.
Lalu dua orang pemberi suap yakni, Kontraktor Aditya Maharani, dan pihak swasta Deky Aryanto.
Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Sebanyak 13.333 siswa dan guru dari 332 sekolah di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berpartisipasi pada Festival Literasi Kutai Timur #1.
Rangkaian Festival Literasi Kutai Timur #1 memasuki tahap penguatan kapasitas melalui diklat luring Ketua Tim Literasi Sekolah (TLS) di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi.
Pelatihan daring ini diikuti ratusan sekolah peserta Festival Literasi Kutai Timur #1. Para siswa dan guru mengadakan nonton bareng di sekolah masing-masing.
Festival Literasi Kutai Timur #1 menjadi momentum bagi sekolah untuk memperbaiki iklim belajar pasca-pandemi dan di tengah arus digitalisasi.
Motif Wakaroros bukan sekadar corak estetis. Ia adalah narasi visual masyarakat Dayak Basap, suku adat yang hidup berdampingan dengan rimba Karst Sangkulirang-Mangkalihat.
Ia mengatakan enam ekor orang utan itu harus berada di habitat mereka. Dalam menjaga populasi orang utan pihaknya akan memperketat pengawasan dalam pemanfaatan hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved