Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut sistem pemerintahan dan wakil rakyat yang dikuasai keluarga sangat rentan dengan tindakan nepotisme. Operasi tangkap tangan (OTT) di Kutai Timur, Kalimantan Timur membuktikan hal itu.
"Kalau kekuasaan eksekutif dan legislatif dikuasai hubungan keluarga, dapat diduga korupsi tidak bisa terelakkan," kata Firli di Jakarta, Selasa (7/7).
Firli mengatakan praktik haram yang terjadi di Kutai Timur bahkan sangat terang benderang. Hal ini karena Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan suami dari Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria. Pengesahan proyek jadi pembicaraan mudah antara suami istri.
"Proyek disusun Pemda dan disetujui Ketua DPRD, kemudian dicarikan rekanan yang merupakan tim sukses untuk Pilkada bupati. Proyek dikerjakan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, yang kemudian bupati Kutim menjamin tidak ada relokasi anggaran di Dinas Pendidikan dan PUPR. Fee proyek ditampung oleh Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda untuk kepentingan Bupati Kutim," ujar Firli.
Baca juga: KPK Tantang Erick Thohir Melapor
KPK menyayangkan hal ini. Firli berharap ke depan sistem kekeluargaan dalam pembuatan kebijakan tak ada lagi.
"Memberantas korupsi perlu andil peran dan dukungan semua pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh anak bangsa dalam perbaikan sistem secara menyeluruh," tutur Firli.
KPK melakukan OTT kepada Bupati Kutai Timur, Ismunandar pada Kamis (2/7). Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT ini. Mereka yakni lima penerima suap yakni, Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini.
Lalu dua orang pemberi suap yakni, Kontraktor Aditya Maharani, dan pihak swasta Deky Aryanto.
Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Motif Wakaroros bukan sekadar corak estetis. Ia adalah narasi visual masyarakat Dayak Basap, suku adat yang hidup berdampingan dengan rimba Karst Sangkulirang-Mangkalihat.
Ia mengatakan enam ekor orang utan itu harus berada di habitat mereka. Dalam menjaga populasi orang utan pihaknya akan memperketat pengawasan dalam pemanfaatan hutan.
Taman ini menjadi alternatif yang asyik untuk bersantai bersama keluarga, terutama karena lokasi yang dekat dan tidak dipungut biaya masuk.
BUAYA muara terus kedapatan memasuki area permukiman warga yang terdampak banjir di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
PELESTARIAN dan pengembangan batik Wakaroros yang merupakan batik khas Kutai Timur, Kalimantan Timur, terus dilakukan.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mendeteksi sebanyak 204 titik panas yang tersebar di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved