Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DITANGKAPNYA Bupati Kutai Timur Ismunandar dan juga Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria Firgasih atas dugaan tindak pidana korupsi, menunjukkan rendahnya sense of crisis pimpinan daerah karena terjadi saat masyarakat harus menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal mengatakan, keduanya layak mendapatkan pemberatan hukuman saat keduanya menjadi terdakwa di persidangan tindak pidana korupsi nanti.
"Sangat disayangkan ketika anggaran dipergunakan untuk menambah pundi-pundi kekayaan pribadi di tengah tugas memfokuskan anggaran untuk penanggulangan covid-19. Hal ini patut menjadi alasan jaksa memperberat tuntutan terhadap para pelakunya," kata Agil Oktaryal kepada Media Indonesia, Minggu (5/7).
Menurut dia, pemberatan hukuman terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di Kutai Timur yang terjaring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memungkinan. Hal itu tertuang dalam Pasal 52 KUHP yang berbunyi bilamana seseorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatanya, atau pada waktu melakukan perbuetan pidana memakai kekuasaan, kesempatann atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatanya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
"Seluruh syaratnya terpenuhi untuk kasus Kutai Timur mendapatkan pemberatan hukuman," katanya.
Baca juga : KAKI Laporkan Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jaksel
Ia juga mengatakan, korupsi yang terjadi di Kutai Timur menunjukan langkah pencegahan yang dilakukan KPK masih lemah. Dengan begitu tindakan tegas melalui upaya penindakan tidak boleh dikendurkan.
Terlebih, kata dia, pola korupsi yang terjadi di Kutai Timur juga sangat sistematis dengan melibatkan suami-istri dan jaringan kolega.
"Ini pola korupsinya sangat sistematis dan miris lagi hasilnya digunakan untuk modal pilkada," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah meringkus tujuh tersangka buntut OTT kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar. Terakhir, tim KPK membawa satu tersangka lagi ke Jakarta, yakni pihak swasta bernama Deky Aryanto selaku rekanan Dinas Pendidikan Kutai Timur.
“DA (Deky Aryanto) dibawa ke Jakarta dan telah tiba di Kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Saat ini tersangka DA sedang menjalani pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan, DA rencananya segera diba-wa ke rutan di Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri lebih dahulu guna memenuhi protokol kesehatan covid-19,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga : Korupsi Bupati Kutai Timur Lewat Nepotisme
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini.
Dua orang yang ditetapkan tersangka pemberi suap ialah pihak kontraktor Aditya Maharani dan pihak swasta Deky Aryanto.Komisi antirasuah menduga ada penerimaan hadiah atau janji kepada Bupati terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur 2019-2020.
Dari hasil tangkap tangan itu, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. Dalam OTT, Kamis (2/7) malam, tim KPK bergerak di dua lokasi, yakni Jakarta dan Kutai Timur.
Bupati serta istrinya, Musyaffa, dan Aswandini ditangkap di Jakarta dalam rangka menghadiri sosialisasi pencalonan kembali Ismunandar pada pilkada mendatang. Tim komisi mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, tim komisi masih terus menghitung dugaan penerimaan uang oleh bupati dan motif penggunaan uang. (OL-7)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved