Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana mengadakan kampanye umum Pilkada serentak 2020 dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pasalnya, status pandemi di setiap daerah berbeda-beda.
“Makanya dalam peraturan kami, diatur nanti, Anda boleh berkampanye dalam bentuk rapat umum apabila dapat rekomendasi dari gugus tugas,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, kemarin.
KPU lebih mendorong calon kepala daerah agar berkampanye memanfaatkan model virtual, tidak lagi pertemuan fi sik. Selain mencegah klaster baru covid-19, kampanye virtual juga bisa menjangkau pemilih lebih banyak lagi jika dibandingkan dengan tatap muka.
“Bisa dilakukan di banyak tempat, bisa menjangkau seluruh wilayah, dan dalam sehari bisa dilakukan berkali-kali. Ruang daring ini sebenarnya juga menjadi pembelajaran dan kultur baru,” ujarnya.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyebutkan suksesi pilkada sangat tergantung dengan anggaran, baik APBD maupun APBN.
“Artinya, anggaran adalah napasnya pilkada, tanpa anggaran pilkada, tidak akan berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama,” kata Tito saat memberikan arahan pada rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Sumatra Utara di Medan, kemarin.
Tito juga meminta pemerintah kabupaten dan kota segera mencairkan anggaran untuk pelaksanaan berbagi tahapan pilkada serentak yang akan digelar awal Desember 2020. Apalagi, Kementerian Keuangan telah mentransfer totalnya sekitar Rp960 miliar untuk KPU dan sekitar Rp457 miliar untuk Bawaslu.
Di kesempatan itu, Tito mengingatkan pelaksanaan pilkada tetap memprioritaskan protokol kesehatan. “Kita menyadari pandemi covid-19 sangat berdampak pada tahapan pilkada dan protokol kesehatan nantinya harus tetap menjadi prioritas dalam berbagai tahapan pilkada, termasuk saat pencoblosan,” tegasnya. (Ant/P-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved