Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah (pemda) diharapkan segera mencairkan sisa anggaran untuk Pilkada 2020 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 15 Juli.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar memaparkan dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020, terdapat 10 daerah yang sudah mencairkan 100% dana pilkada ke KPU, yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara itu, 16 daerah lainnya yang sudah mencairkan 100% dana pilkada ke Bawaslu ialah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pada 25 Juni 2020, KPU telah melanjutkan tahapan di daerah yang memiliki calon perseorangan, yakni verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Selanjutnya, pada 15 Juli 2020 akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih, yakni petugas penyelenggara akan turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan para pemilih. Oleh karena itu, imbuhnya, anggaran pilkada yang masih berada di rekening daerah, diharapkan segera dicairkan agar tahapan pilkada bisa berjalan dengan lancar dan aman dari covid-19.
Kemendagri berharap pemda dapat melakukan pencairan anggaran pilkada sebesar 40% pada tahap awal. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sempat menyampaikan bahwa tahap kedua untuk pilkada paling sedikit sebesar 60% dari nilai NPHD. “Paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya dalam diskusi daring mengenai kesiapan pilkada pada Jumat (19/6).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 11 Juni 2020 yang dipaparkan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, terdapat 190 daerah dari 270 daerah yang membutuhkan anggaran akibat penambahan tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah. (Ind/P-1)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
Sinergi lintas sektor, tokoh agama, dan penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman.
Selain pembersihan bangunan, personel juga melakukan normalisasi pada 42 hektare lahan terdampak agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved