Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PEMERINTAH daerah (pemda) diharapkan segera mencairkan sisa anggaran untuk Pilkada 2020 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 15 Juli.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar memaparkan dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020, terdapat 10 daerah yang sudah mencairkan 100% dana pilkada ke KPU, yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara itu, 16 daerah lainnya yang sudah mencairkan 100% dana pilkada ke Bawaslu ialah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pada 25 Juni 2020, KPU telah melanjutkan tahapan di daerah yang memiliki calon perseorangan, yakni verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Selanjutnya, pada 15 Juli 2020 akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih, yakni petugas penyelenggara akan turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan para pemilih. Oleh karena itu, imbuhnya, anggaran pilkada yang masih berada di rekening daerah, diharapkan segera dicairkan agar tahapan pilkada bisa berjalan dengan lancar dan aman dari covid-19.
Kemendagri berharap pemda dapat melakukan pencairan anggaran pilkada sebesar 40% pada tahap awal. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sempat menyampaikan bahwa tahap kedua untuk pilkada paling sedikit sebesar 60% dari nilai NPHD. “Paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya dalam diskusi daring mengenai kesiapan pilkada pada Jumat (19/6).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 11 Juni 2020 yang dipaparkan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, terdapat 190 daerah dari 270 daerah yang membutuhkan anggaran akibat penambahan tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah. (Ind/P-1)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved