Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kementerian atau lembaga (K/L) untuk mempertegas sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN), yang tidak netral jelang Pilkada 2020.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada ASN yang melanggar, namun juga pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah. Sebab, banyak rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak ditindaklanjuti pemerintah daerah.
"(Regulasi) KASN-nya perlu dikuatkan, agar dapat memberi sanksi kepada PPK-nya. Kalau tidak ada sanksi (bagi) PPK, maka sanksi yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu maupun KASN tidak dilaksanakan," tegas Ghufron dalam kampanye virtual, Selasa (30/6).
Baca juga: Jelang Pilkada, 283 ASN Terbukti Melanggar Netralitas
Lebih lanjut, dia menyatakan KPK sangat perhatian terhadap pelanggaran netralitas ASN. Mengingat, masalah ini berdampak pada pembentukan pemerintah daerah.
Dalam catatan KPK, terdapat banyak keluhan dari ASN di daerah. Jelang pilkada, ASN biasanya mengalami kebimbangan. Apakah harus mendukung salah satu pasangan calon (paslon), atau bersikap netral.
Terlebih, ada pandangan bahwa mendukung salah satu paslon seperti petahana, menjamin jabatan atau posisi penting di daerah. Selain itu, bersikap netral atau mendukung paslon yang kalah, juga mengancam jabatan.
Baca juga: Jelang Pilkada, Kapolri Terbitkan Pedoman Pengamanan
"Ini fakta kondisi ASN saat berhadapan dengan pilkada. Situasi seperti ini justru menjadi lahan subur bagi ASN yang tidak profesional. Ketika ASN dihadapkan pada pilihan untuk mendukung, atau tidak mendukung, atau bahkan diam saja," papar Ghufron.
Polemik ini dapat melahirkan pemerintah daerah yang tidak bersih. Posisi penting kemudian banyak diisi ASN yang tidak profesional dan tidak berkompeten. Sebab, mereka turut mendukung paslon pemenang pilkada. Dari situ, kemudian muncul benih praktik korupsi. Alhasil, upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air semakin sulit.
KPK berharap regulasi yang digodok Kementerian PAN-RB, Kemendagri, KASN dan lembaga terkait, bisa memberikan jaminan kepada ASN. Dalam hal ini, membatasi upaya paslon pemenang atau petahana melakukan mutasi jabatan secara tidak profesional.(OL-11)
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema kerja bekerja dari rumah (work from home) atau WFH dampak dari kenaikan harga minyak.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved