Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Sosialisasi PKPU soal Pilkada 2020 Harus Dikebut

Putri Rosmalia Octaviyani
22/6/2020 15:26
Sosialisasi PKPU soal Pilkada 2020 Harus Dikebut
Rapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (11/6).(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyampaikan Peraturan KPU soal pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020. Di dalamnya dijabarkan dengan mengenai pelaksanaan tahapan Pilkada dengan menjalankan protokol pencegahan covid-19.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan sosialisasi PKPU tersebut harus dilakukan dengan masif. Dengan begitu implementasi bisa berjalan efektif. Tidak hanya pada masyarakat calon pemilih, tetapi juga pada pemerintah daerah dan petugas penyelenggara di seluruh daerah.

"Sosialisasi harus sampai ke bawah, yang saya khawatirkan PKPU sosialisasinya tidak sampai kepada masyarakat, ke grassroot yang akhirnya pemenimbulkan kerugian bagi pesta demorasi," ujar Guspardi, dalam rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Senin, (22/6).

Sosialisasi harus dilakukan terhadap setiap bunyi PKPU. Baik aturan saat hari pemilihan ataupun aturan pendaftaran hingga pelaksanaan tahapan lainnya seperti kampanye.

"Jangan sampai ada kandidat yang dirugikan dengan PKPU yang kita bahas hari ini. Jangan sampai covid-19 ini ada alasan bagi penyelenggara pemilu jadi pesta demokrasi tidak sebagaimana yang kita harapkan," ujar Guspardi.

Baca juga: Perludem: PKPU tidak Kunjung Diundangkan Menjadi Preseden Buruk

Senada dengan Guspardi, Anggota Komisi II DPR, Hanan A Rozak, mengatakan jangan sampai aturan mengenai protokol keaehatan berdampak pada kualitas pelaksanaan pemilu. Baik bagi pemilih atau peserta.

Ia mengatakan KPU harus menyosialisasikan dengan masif dan jelas pada semua pihak terkait dan masyarakat. Karena bila implementasi tak maksimal dikhawatirkan sah atau tidaknya hasil Pilkada nantinya dipertanyakan.

"Karena ini sangat bersinggungan, urusan teknis kesehatan mengikat aturan kepemiluan. Harus diatur juga kalau hal-hal yang sudah ditetapkan terkait protokol tidak dipenuhi selanjutnya apa, kapan harus dipenuhi dan siapa yang bisa memastikan bahwa itu selanjutnya sudah dipenuhi. Jangan sampai nantinya membingungkan misalnya dia tidak pakai masker nanti bisa dianggap tidak sah apa gimana, karena PKPU ini sudah mengikat," ujar Hanan. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya