Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyampaikan Peraturan KPU soal pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020. Di dalamnya dijabarkan dengan mengenai pelaksanaan tahapan Pilkada dengan menjalankan protokol pencegahan covid-19.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan sosialisasi PKPU tersebut harus dilakukan dengan masif. Dengan begitu implementasi bisa berjalan efektif. Tidak hanya pada masyarakat calon pemilih, tetapi juga pada pemerintah daerah dan petugas penyelenggara di seluruh daerah.
"Sosialisasi harus sampai ke bawah, yang saya khawatirkan PKPU sosialisasinya tidak sampai kepada masyarakat, ke grassroot yang akhirnya pemenimbulkan kerugian bagi pesta demorasi," ujar Guspardi, dalam rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Senin, (22/6).
Sosialisasi harus dilakukan terhadap setiap bunyi PKPU. Baik aturan saat hari pemilihan ataupun aturan pendaftaran hingga pelaksanaan tahapan lainnya seperti kampanye.
"Jangan sampai ada kandidat yang dirugikan dengan PKPU yang kita bahas hari ini. Jangan sampai covid-19 ini ada alasan bagi penyelenggara pemilu jadi pesta demokrasi tidak sebagaimana yang kita harapkan," ujar Guspardi.
Baca juga: Perludem: PKPU tidak Kunjung Diundangkan Menjadi Preseden Buruk
Senada dengan Guspardi, Anggota Komisi II DPR, Hanan A Rozak, mengatakan jangan sampai aturan mengenai protokol keaehatan berdampak pada kualitas pelaksanaan pemilu. Baik bagi pemilih atau peserta.
Ia mengatakan KPU harus menyosialisasikan dengan masif dan jelas pada semua pihak terkait dan masyarakat. Karena bila implementasi tak maksimal dikhawatirkan sah atau tidaknya hasil Pilkada nantinya dipertanyakan.
"Karena ini sangat bersinggungan, urusan teknis kesehatan mengikat aturan kepemiluan. Harus diatur juga kalau hal-hal yang sudah ditetapkan terkait protokol tidak dipenuhi selanjutnya apa, kapan harus dipenuhi dan siapa yang bisa memastikan bahwa itu selanjutnya sudah dipenuhi. Jangan sampai nantinya membingungkan misalnya dia tidak pakai masker nanti bisa dianggap tidak sah apa gimana, karena PKPU ini sudah mengikat," ujar Hanan. (A-2)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyampaikan pandangannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved