Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Kemendagri: Kepala Daerah Segera Cairkan Anggaran Pilkada 2020 

Indriyani Astuti
14/6/2020 14:55
Kemendagri: Kepala Daerah Segera Cairkan Anggaran Pilkada 2020 
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5).(ANTARA/FAUZAN)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran pada 12 Juni 2020 yang ditujukan bagi kepala daerah untuk segera melakukan pencairan belanja hibah kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Belanja Hibah atau Program dan Kegiatan Pengamanan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mendukung pemungutan suara serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan Perubahan Tahapan Pilkada yang dimulai 15 Juni 2020 diminta kepada saudara/i untuk melakukan pencairan Dana Hibah untuk KPU, Bawaslu dan Pengamanan berdasarkan tahapan pencairan," demikian bunyi surat tesebut.

Baca juga: Sukabumi dan Depok Siap Laksanakan Pilkada Serentak 2020

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menyampaikan bahwa kepala daerah yang menggelar pilkada serentak diminta berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Pengamanan.

Tujuannya untuk menghitung kebutuhan penyesuaian anggaran dan barang dalam perubahan tahapan kegiatan dengan penerapan protokol penanganan Covid-19 dan pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi melalui optimalisasi Belanja Hibah dalam NPHD yang sudah ditandatangani.

"Untuk alokasi penyesuaian NPHD masih belum mencukupi, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada pada untuk dihibahkan atau dipinjam pakaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya di Jakarta, pada Minggu (14/6).

Untuk itu, Bahtiar mengatakan daerah diminta melaporkan perkembangan pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setelah selesainya proses pencairan. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya