Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA Serentak 2020 yang akan berlangsung 9 Desember 2020 diprediksi tidak akan berjalan mulus. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan membeberkan potensi dugaan pelanggaran yang dapat terjadi saat pilkada yang berlangsung di masa pandemi covid-19.
Dia mengungkapkan ada sejumlah potensi pelanggaran yang akan terjadi. Pertama, persoalan daftar pemilih yang tidak akurat jika dilakukan secara daring. Menurutnya, pengecekan daftar pemilih mestinya dilakukan secara langsung atau door to door agar lebih akurat. Abhan melihat kondisi saat ini tidak menutup kemungkinan KPU bakal melakukan pendataan daring.
“Daftar pemilih memiliki potensi tidak akurat atau kurang akurat (jika dilakukan secara daring),” ungkapnya di Jakarta, kemarin.
Potensi pelanggaran kedua, soal logistik pemilih. Kesiapan perusahaan penyedia logistik menjadi masalah karena waktu pemilihan sudah dekat.
“Penyediaan logistik waktunya mepet. Seandainya anggaran sudah siap, apakah perusahaan percetakan sudah siap? Bahan bakunya sudah siap, apa tenaga kerjanya sudah siap? Terlebih jika wilayah itu masih menerapkan PSBB,” katanya.
Ketiga, terkait regulasi, prosedur, dan tata cara pemilihan, khususnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Keempat, soal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang kurang maksimal. Terutama dalam verifikasi dukungan calon perseorangan, apakah cukup melalui daring atau tidak.
Selanjutnya kelima, merebaknya politik uang, apalagi kondisi ekonomi saat ini yang sedang tidak baik. “Potensi merebaknya politik uang tidak bisa kita pungkiri di saat kondisi ekonomi terpuruk akibat covid-19. Pelanggaran vote buying atau politik uang berpotensi besar terjadi.”
Keenam, persoalan kesehatan dan keamanan, baik bagi penyelenggara, masyarakat, dan seluruh pihak terkait. Ketujuh, soal sarana dan prasarana kampanye. “Apakah nanti kampanye yang direncakanan KPU semuanya akan menggunakan sistem daring dan apakah bisa diterima seluruh masyarakat? Ini jadi catatan penting,” ujar Abhan.
Sementara itu, Bupati Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Agustinus Dapawole mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi anggota KPPS jika pilkada serentak jadi digelar Desember 2020.
Tambahan anggaran itu disiapkan karena pilkada digelar di masa pandemi covid-19 sehingga seluruh anggota KPPS dan anggota Bawaslu akan mengenakan APD. “Kita akan siapkan anggarannya,” jelas Agustinus. (Van/PO/P-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved