Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Mahfud MD Yakin Anggota Kabinet Tahu Diri tidak Gelar Open House

Nur Azizah
19/5/2020 14:38
Mahfud MD Yakin Anggota Kabinet Tahu Diri tidak Gelar Open House
Menko Polhukam Mahfud MD(Dok MI)

MENTERI Kabinet Indonesia Maju tak akan menggelar open house saat lebaran.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan silaturahmi hanya digelar untuk keluarga inti saja.

"Saya kira sudah menjadi bagian sendirinya. Anggota kabinet pasti tahu diri untuk tidak open house. Tidak usah sampai dibicarakan, orang lain dilarang masak anggota kabinet mau open house," kata Mahfud di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.

Baca juga: Mahfud MD Perintahkan Perketat Perbatasan dan Jalan Tikus

Pemerintah, lanjut Mahfud, juga melarang umat Islam menggelar salat Idulfitri di masjid maupun di lapangan. Umat Islam diminta salat Idulfitri di rumah masing-masing.

"Kesimpulannya, kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," kata Mahfud.

Ia mengatakan kegiatan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. Selain itu tak sejalan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus korona atau covid-19.

"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," tegas Mahfud.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Menghambat Upaya Penanggulangan TBC

Karena itu, dia meminta masyarakat tetap patuh. Ia pun mengajak tokoh agama, ormas keagamaan dan tokoh adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan termasuk salat berjemaah bagian yang dilarang.

"Dilarang bukan karena salatnya tetapi karena itu bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana nonalam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah," ungkapnya. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya