Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Bentuk Tim Usut Peretasan Whatsapp Ravio Patra

Tri Subarkah
29/4/2020 19:28
Polisi Bentuk Tim Usut Peretasan Whatsapp Ravio Patra
Peneliti kebijakan publik Ravio Patra(Facebok Ravio Patra)

POLDA Metro Jaya menerima laporan aktivis dan peneliti kebijakan publik Ravio Patra terkait peretasan akun WhatsApp. Laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ.

"Betul (laporan peretasan akun WhatsApp Ravio sudah diterima dan diselidiki)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/4).

Iwan menjelaskan, Polda telah menunjuk tim yang akan menyelidiki laporan Ravio. Selanjutnya, Ravio akan dipanggil sebagai saksi pelapor. Namun sejauh ini, Iwan mengatakan belum menjadwalkan pemanggilan Ravio.

Baca juga: YLBHI Desak Pemerintah Ungkap Pelaku Peretasan Ravio Patra

"Yang bersangkutan baru lapor, belum (ada jadwal pemanggilan), baru menunjuk tim," kata dia lagi.

Baca juga: Penangkapan Ravio untuk Cegah Rakyat Resah

Sebelumnya, Ravio melaporkan peretasan akun WhatsAppnya ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/4) kemarin. Laporannya diterima dengan nomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020.

"Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 Ayat (3) jo 46 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata perwakilan tim kuasa hukum Ravio, Ade Wahyudin, Selasa (28/4).

Baca juga: Merasa Diretas, Aktivis Ravio Patra Lapor ke Polisi

Ravio juga berniat akan membuat laporan resmi kepada provider selularnya. Ade berharap pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut. "Sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," tandas Ade.

Polisi menangkap Ravio pada Rabu (22/4) malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, ia ditemani oleh diplomat Kerajaan Belanda bernama Roy Spijkerboer. Setelah 33 jam diperiksa, Ravio baru dibebaskan dengan status sebagai saksi.

Ravio ditangkap atas laporan nomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tentang adanya ajakan untuk melakukan penjarahan nasional. Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan, sebelum ditangkap Ravio mengaku akun WA miliknya diretas.

"Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke Whatsapp, dan akhirnya oleh Head of Security Whatsapp dikatakan memang terbukti ada pembobolan," ujar Damar. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya