Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 diperbaiki.
Tiga pihak yang mengajukan gugatan harus melengkapi format dan mengelaborasi gugatan.
"Kewajiban panel hakim memberi nasihat penyempurnaan permohonan. Tidak kena substansi tapi syarat-syarat formal permohonan pada MK," kata Ketua Panel Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, selasa (28/4).
Baca juga: PSBB Jilid II, Anies Pastikan Warga Berkerumun akan Diangkut
Ada tiga pihak yang menggugat Perppu Korona yaitu mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, dan perorangan atas nama Damai Hari Lubis. Seluruh kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang tersebut.
Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Bertambah Jadi 14
Secara umum, seluruh pihak diminta mengelaborasi gugatan dan kerugian setiap penggugat. Sebab, dalam satu gugatan terdapat beberapa pihak dengan berbagai profesi.
"Belum terlalu jelas kelihatan karena kapasitas pemohon beda-beda. Mestinya uraian kerugian juga tidak sama antara perseorangan dan lembaga," ujar Aswanto.
Baca juga: Studi: Covid-19 Bertahan Berjam-jam di Udara Ruang Ramai
Wakil Ketua MK itu juga menyarankan petitum dari seluruh pihak disederhanakan menjadi tiga poin. Poin pertama berisi petitum seperti meminta mengabulkan seluruh gugatan. Sedangkan poin kedua menyatakan Perppu Korona dianggap bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Lalu poin ketiga meminta pemuatan dalam berita negara," imbuh Aswanto.
Anggota panel Hakim Wahiduddin Adams menyarankan seluruh penggugat memperkaya gugatan dengan membandingkan studi kasus negara lain.
Misalnya, kata dia, negara mana yang berhasil menghadapi pandemi korona dengan perppu dan mana yang gagal.
"Jadi bisa lihat sejauh mana dampak pengaturan negara itu pada supremasi konstitusi kita," tutur dia.
Seluruh pihak diberi waktu memperbaiki gugatan 14 hari "Pemohon diberi kesempatan perbaikan 14 hari dan diminta menyerahkan paling lambat Senin (11/5) pukul 10.00 WIB," ucap Aswanto. (X-15)
Arie menegaskan, UGM dalam kasus tersebut tidak berposisi memihak salah satu pihak. Namun, UGM menyampaikan data-data berdasarkan fakta yang ada.
Amien mengatakan fungsi ormas keagamaan dikhawatirkan tidak pada koridornya bila menerima perizinan pengelolaan tambang.
Mohammad Amien Rais menilai kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk bantu keuangan, sebagai jebakan.
Mohammad Amien Rais, tokoh Reformasi, mengkritik kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan.
Mohammad Amien Rais, tokoh terkemuka pada era Reformasi, menyatakan kekhawatirannya tentang pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan.
"Partai yang dulu saya dirikan bersama teman-teman progresif berakhir menjadi partai ugal-ugalan. Saya betul-betul marah ikhlas. Saya tidak marah emosional."
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved