Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang menggali keterangan dari Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) terkait dugaan suap di Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, kedua tersangka yang ditangkap penyidik di Palembang, Sumatera Selatan, itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Keduanya tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Sebelumnya KPK menangkap AHB dn RS pada Minggu 26 april 2020 pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang. Penangkapan ini dilakukan usai penyidik memperoleh bukti yang cukup.
"Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut Ali menyebutkan, KPK memeriksa kedua tersangka tersebut dengan protokol Covid-19. Kedua tersangka tersebut pun telah melalui cek kesehatan sebelum dibawa dari Palembang ke Jakarta.
“Tim penyidik telah memastikan pula kesehatan para tersangka dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Palembang lebih dahulu sebelum kemudian dibawa ke Jakarta," ujarnya.
Diduga kuat, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar. Keduanya terjerat kasus suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun anggaran 2019.
Ahmad Yani diduga meminta komitmen fee sebesar 10% kepada Robi Oktaf Fahlevi selaku pemilik PT Enra Sari agar terpilih sebagai kontraktor penggarap proyek di Pemkab Muara Enim. Salah satunya proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.
Selain itu, Ahmad Yani disinyalir meminta pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin. Robi bersedia memberikan komitmen fee 10% dan pada akhirnya mendapat 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar. (OL-4)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved