Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Mulai Periksa Dua Tersangka Suap di Sumsel

Emir Chairullah
27/4/2020 16:10
KPK Mulai Periksa Dua Tersangka Suap di Sumsel
Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang menggali keterangan dari Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) terkait dugaan suap di Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, kedua tersangka yang ditangkap penyidik di Palembang, Sumatera Selatan, itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Keduanya tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," katanya saat dikonfirmasi, Senin.

Sebelumnya KPK menangkap AHB dn RS pada Minggu 26 april 2020 pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang. Penangkapan ini dilakukan usai penyidik memperoleh bukti yang cukup.

"Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut Ali menyebutkan, KPK memeriksa kedua tersangka tersebut dengan protokol Covid-19. Kedua tersangka tersebut pun telah melalui cek kesehatan sebelum dibawa dari Palembang ke Jakarta.

“Tim penyidik telah memastikan pula kesehatan para tersangka dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Palembang lebih dahulu sebelum kemudian dibawa ke Jakarta," ujarnya.

Diduga kuat, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar. Keduanya terjerat kasus suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun anggaran 2019.

Ahmad Yani diduga meminta komitmen fee sebesar 10% kepada Robi Oktaf Fahlevi selaku pemilik PT Enra Sari agar terpilih sebagai kontraktor penggarap proyek di Pemkab Muara Enim. Salah satunya proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

Selain itu, Ahmad Yani disinyalir meminta pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin. Robi bersedia memberikan komitmen fee 10% dan pada akhirnya mendapat 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya