Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

​​​​​​​Wakapolda DIY Dilantik Jadi Deputi Penindakan KPK

Dhika Kusuma Winata
14/4/2020 13:26
​​​​​​​Wakapolda DIY Dilantik Jadi Deputi Penindakan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik Wakil Kapolda (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK yang baru. Pelantikan dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan dihadiri empat pimpinan lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4).

Pelantikan Karyoto bersamaan dengan tiga pejabat eselon 1 dan 2 baru lainnya yakni Deputi Bidang Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum. Posisi Deputi Bidang Informasi dan Data kini dijabat Mochamad Hadiyana yang sebelumnya menjabat Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun Direktur Penyelidikan yang dilantik ialah Kombes Pol Endar Priantoro yang sebelumnya merupakan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK yang dilantik yakni Ahmad Burhanudin yang merupakan jaksa fungsional di Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Sejak September 2011, Ahmad ditugaskan menjadi jaksa penuntut umum di KPK.

Baca juga: KPK Pastikan Gaji dan Hak Keuangan Pegawai KPK Tidak Dipotong

Ketua KPK Firli Bahuri meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk mengikuti aturan dan tata kerja di KPK. Firli juga meminta mereka bisa berkontribusi lebih dengan inovasi dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Kami di KPK menunggu inovasi dan terobosan baru yang dilakukan bapak-bapak sekalian untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi, baik itu melalui penindakan maupun pencegahan," kata Firli.

Keempat pejabat baru KPK tersebut menjalani tahap seleksi tes potensi dan asessment. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan proses seleksi yang dilakukan menggunakan metode dan cara yang sama sebagaimana yang selalu dilakukan KPK.

Seleksi meliputi tahapan administrasi, monitoring background check calon peserta, termasuk terkait kepatuhan LHKPN. Selain itu, peserta juga menjalani seleksi tes potensi dan asesment yang dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional dan independen. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya