Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya siap mengawal pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta selama 14 hari mulai besok. Langkah hukum akan diambil terhadap mereka yang melanggar agar PSBB punya daya untuk menjinakkan virus covid-19.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana menegaskan penegakan hukum perlu dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat. “Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir apabila imbauan-imbauan tidak diikuti oleh masyarakat,” ujar Nana
melalui keterangan pers daring di Jakarta, kemarin.
Nana memaparkan beberapa undang-undang dapat diterapkan kepada pelanggar PSBB. Dia menyebut, antara lain, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal dalam KUHP. ‘’Ini meliputi Pasal 212, 214, dan 218, yaitu masyarakat sudah diimbau untuk membubarkan diri tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak. Sifatnya memberikan efek jera kepada masyarakat dan merupakan tindak pidana ringan.’’
Dalam UU No 6/2008 juga digariskan bahwa pelanggaran terhadap upaya kekarantinaan kesehatan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Irjen Nana menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan. “Kejaksaan sudah merespons baik, sudah mempelajari Maklumat Kapolri, dan kejaksaan sudah merespons akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini,” tuturnya.
Penegakan hukum penting untuk memastikan ketentuan-ketentuan dalam PSBB dipatuhi. Beberapa ketentuan itu sebenarnya juga
sudah diberlakukan paling tidak dalam tiga pekan terakhir, tetapi cenderung diabaikan karena masih sekadar imbauan.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota mematuhi PSBB yang sifatnya mengingkat. “Kami meminta semua masyarakat untuk menaati ketentuan ini. Kita perlu menjaga sama-sama tentang keselamatan seluruh warga sangat tergantung pada kedisiplinan kita
mengurangi interaksi. Pelanggaran akan dikenai sanksi.’’
Langkah penegakan hukum juga didukung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dalam surat yang dikirimkan kepada Gubernur Anies Baswedan, dia mendorong diterapkannya sanksi denda dan/atau kerja sosial terhadap individu dan pelaku usaha yang melanggar
aturan PSBB. Namun, yang paling penting ialah bagaimana membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi PSBB.
Senada, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan Polri harus tegas dalam menindak pelanggar PSBB. Menurutnya, imbauan untuk menjaga jarak fisik saja tidak cukup. “Kalau tidak (tegas), ngapain diubah jadi PSBB? Sudah social distancing aja. Kalau social distancing aja, naik terus angka penderita, terus mau ngapain? Orang ngumpul-ngumpul masih bisa,” tandasnya.
Petunjuk teknis pelaksnaan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah dikeluarkan dan siap diberlakukan. Sejumlah ketentuan dibuat, termasuk
yang menyangkut penggunaan kendaraan pribadi. Untuk kendaraan jenis sedan, misalnya, maksimal hanya boleh mengangkut tiga orang dan yang bukan sedan paling banyak empat orang. Sepeda motor pun hanya boleh dinaiki satu orang, termasuk untuk ojek online.
9 daerah
Setelah DKI Jakarta, hingga kemarin sebanyak sembilan daerah mengajukan usul ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di wilayah masing-masing. Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, ke-9 daerah itu ialah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi sebagai penyangga Ibu Kota. Tiga lainnya ialah Timika dan Fakfak, Papua, Sorong, dan Papua Barat.
PSBB dinilai ampuh untuk membendung penyebaran virus korona.
Hingga kemarin, ada penambahan 218 kasus positif covid-19 sehingga total yang terpapar secara nasional menjadi 2.956 orang, 222 di
antaranya sudah sembuh, dan 240 meninggal dunia. (Ssr/Ind/Pra/X-8)
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan AH yang jasadnya disimpan dalam freezer di Bekasi. Pelaku DS dan S nekat membunuh karena korban menolak diajak merampok majikan.
POLISI telah menemukan bagian tubuh korban mutilasi, AH, 39, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AH yang dikenal dengan panggilan Pak Bedul korban mutilasi dua rekan di kedai ayam geprek
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
TAUD memprotes pelimpahan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved