Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya siap mengawal pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta selama 14 hari mulai besok. Langkah hukum akan diambil terhadap mereka yang melanggar agar PSBB punya daya untuk menjinakkan virus covid-19.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana menegaskan penegakan hukum perlu dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat. “Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir apabila imbauan-imbauan tidak diikuti oleh masyarakat,” ujar Nana
melalui keterangan pers daring di Jakarta, kemarin.
Nana memaparkan beberapa undang-undang dapat diterapkan kepada pelanggar PSBB. Dia menyebut, antara lain, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal dalam KUHP. ‘’Ini meliputi Pasal 212, 214, dan 218, yaitu masyarakat sudah diimbau untuk membubarkan diri tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak. Sifatnya memberikan efek jera kepada masyarakat dan merupakan tindak pidana ringan.’’
Dalam UU No 6/2008 juga digariskan bahwa pelanggaran terhadap upaya kekarantinaan kesehatan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Irjen Nana menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan. “Kejaksaan sudah merespons baik, sudah mempelajari Maklumat Kapolri, dan kejaksaan sudah merespons akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini,” tuturnya.
Penegakan hukum penting untuk memastikan ketentuan-ketentuan dalam PSBB dipatuhi. Beberapa ketentuan itu sebenarnya juga
sudah diberlakukan paling tidak dalam tiga pekan terakhir, tetapi cenderung diabaikan karena masih sekadar imbauan.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota mematuhi PSBB yang sifatnya mengingkat. “Kami meminta semua masyarakat untuk menaati ketentuan ini. Kita perlu menjaga sama-sama tentang keselamatan seluruh warga sangat tergantung pada kedisiplinan kita
mengurangi interaksi. Pelanggaran akan dikenai sanksi.’’
Langkah penegakan hukum juga didukung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dalam surat yang dikirimkan kepada Gubernur Anies Baswedan, dia mendorong diterapkannya sanksi denda dan/atau kerja sosial terhadap individu dan pelaku usaha yang melanggar
aturan PSBB. Namun, yang paling penting ialah bagaimana membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi PSBB.
Senada, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan Polri harus tegas dalam menindak pelanggar PSBB. Menurutnya, imbauan untuk menjaga jarak fisik saja tidak cukup. “Kalau tidak (tegas), ngapain diubah jadi PSBB? Sudah social distancing aja. Kalau social distancing aja, naik terus angka penderita, terus mau ngapain? Orang ngumpul-ngumpul masih bisa,” tandasnya.
Petunjuk teknis pelaksnaan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah dikeluarkan dan siap diberlakukan. Sejumlah ketentuan dibuat, termasuk
yang menyangkut penggunaan kendaraan pribadi. Untuk kendaraan jenis sedan, misalnya, maksimal hanya boleh mengangkut tiga orang dan yang bukan sedan paling banyak empat orang. Sepeda motor pun hanya boleh dinaiki satu orang, termasuk untuk ojek online.
9 daerah
Setelah DKI Jakarta, hingga kemarin sebanyak sembilan daerah mengajukan usul ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di wilayah masing-masing. Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, ke-9 daerah itu ialah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi sebagai penyangga Ibu Kota. Tiga lainnya ialah Timika dan Fakfak, Papua, Sorong, dan Papua Barat.
PSBB dinilai ampuh untuk membendung penyebaran virus korona.
Hingga kemarin, ada penambahan 218 kasus positif covid-19 sehingga total yang terpapar secara nasional menjadi 2.956 orang, 222 di
antaranya sudah sembuh, dan 240 meninggal dunia. (Ssr/Ind/Pra/X-8)
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan di balik keputusan keluarga selebgram Lula Lahfah yang menolak prosedur autopsi terhadap jenazah almarhumah.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi awal ditemukannya selebgram Lula Lahfah meninggal dunia di apartemennya di Kebayoran Baru. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan.
Ia menyebutkan pihaknya akan mendalami beberapa hal termasuk kesehatan Lula sebelum ditemukan meninggal dunia.
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Kepergian Lula Lahfah di usia 26 tahun meninggalkan duka mendalam. Reza Arap mengungkapkan kesedihannya lewat cuitan singkat yang viral dan menyayat hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved