Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Kasus Suap KPU Bisa Terganggu

Faustinus Nua
24/3/2020 07:10
Sidang Kasus Suap KPU Bisa Terganggu
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu penetapan jadwal sidang penyuap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Perkara itu terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP periode 2019-2024, Harun Masiku.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, mengungkapkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang.

“Setelah berkas dilimpahkan minggu lalu, saat ini JPU (jaksa penuntut umum) KPK masih menunggu penetapan hari sidangnya,” ujarnya, kemarin.

KPK memperkirakan penetapan jadwal sudah bisa diperoleh dalam pekan ini. Meski begitu, merebaknya wabah covid-19 dapat berdampak pada proses-proses hukum, termasuk penjadwalan sidang.

Ali Fikri mengatakan penetapan jadwal sepenuhnya adalah wewenang pengadilan­ sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang. KPK hanya bisa menunggu sambil mempersiapkan tim JPU.

“Apalagi situasi sekarang ini. Saya kira bisa dimaklumi (dampaknya),” imbuhnya.

Pada Kamis (19/3), KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Saeful Bahri ke Pengadilan Tipikor.

“KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saeful Bahri, pemberi suap bersama dengan tersangka HM (Harun Masiku) yang masih DPO, kepada Komisioner KPU tersangka WS (Wahyu Setiawan),” ungkap Ali Fikri.

Selama proses penyidikan terhadap terdakwa Saeful, KPK telah memeriksa 32 saksi, di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Evi Novida Ginting­, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, anggota DPR Riezky Aprilia, dan Wahyu Setiawan.

KPK pada 9 Januari 2020 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu kader PDIP Harun­ Masiku dan Saeful dari unsur swasta. Wahyu diduga meminta dana operasional­ Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatra Selatan I menggantikan calon terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta. (Van/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya