Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu penetapan jadwal sidang penyuap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Perkara itu terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP periode 2019-2024, Harun Masiku.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, mengungkapkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang.
“Setelah berkas dilimpahkan minggu lalu, saat ini JPU (jaksa penuntut umum) KPK masih menunggu penetapan hari sidangnya,” ujarnya, kemarin.
KPK memperkirakan penetapan jadwal sudah bisa diperoleh dalam pekan ini. Meski begitu, merebaknya wabah covid-19 dapat berdampak pada proses-proses hukum, termasuk penjadwalan sidang.
Ali Fikri mengatakan penetapan jadwal sepenuhnya adalah wewenang pengadilan sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang. KPK hanya bisa menunggu sambil mempersiapkan tim JPU.
“Apalagi situasi sekarang ini. Saya kira bisa dimaklumi (dampaknya),” imbuhnya.
Pada Kamis (19/3), KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Saeful Bahri ke Pengadilan Tipikor.
“KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saeful Bahri, pemberi suap bersama dengan tersangka HM (Harun Masiku) yang masih DPO, kepada Komisioner KPU tersangka WS (Wahyu Setiawan),” ungkap Ali Fikri.
Selama proses penyidikan terhadap terdakwa Saeful, KPK telah memeriksa 32 saksi, di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, anggota DPR Riezky Aprilia, dan Wahyu Setiawan.
KPK pada 9 Januari 2020 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian, sebagai pemberi, yaitu kader PDIP Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta. Wahyu diduga meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatra Selatan I menggantikan calon terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta. (Van/P-2)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved