Menpan-RB Nilai Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Tidak Perlu

Rifaldi Putra Irianto
04/3/2020 14:45
Menpan-RB Nilai Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Tidak Perlu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dicanangkan DPR RI tidak perlu dilakukan.

"Menurut saya kok ga ada masalah ya, menurut saya (revisi UU ASN) itu tidak perlu," kata Tjahjo saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu, (4/3).

Namun Tjahjo mempersilahkan DPR RI untuk melakukan revisi UU ASN tersebut bila memang diperlukan. Ia pun menunggu daftar-daftar dari masalah dalam UU tersebut yang perlu disempurnakan.

"Tapi kalau DPR merasa itu perlu kami menunggu bagaimana daftar-daftar masalah yang akan di ajukan oleh DPR," sebutnya.

Tjahjo pun mengaku, hingga saat ini dirinya belum menerima daftar-daftar itu semua dan masih menunggu dari pihak DPR. "Belum, karena ini usul inisiatif dari DPR. Kami menunggu dari DPR," tukasnya.

Diketahui, Revisi Undang-Undang ASN diusulkan anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid. Meskipun demikian, fraksi-fraksi lain juga memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di ASN.

Adapun yang akan menjadi perhatian terkait revisi UU ini di antaranya, seperti rencana merampingkan eselon, dan keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). serta menyoal tenaga honorer yang sudah mengabdi pada negara harus mendapat perhatian serius. (Rif/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya