Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pencarian tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di Jakarta, setelah mereka melakukan pencarian di Jawa Timur.
"Kami menindaklanjuti informasi keberadaannya ada di Jakarta sehingga malam ini (kemarin) penyidik sedang bergerak ke lapangan melakukan penggeledahan di suatu tempat. Penggeledahan ini dalam rangka pencarian para DPO," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Ali enggan membeberkan lokasi pencarian demi alasan kerahasiaan. Yang jelas, imbuhnya, pencarian di Jakarta menindaklanjuti informasi yang didapat tim penyidik.
"Malam ini (kemarin malam, pencarian) masih berlangsung tetapi sejauh ini belum terkonfirmasi apakah upaya ini berhasil atau tidak. Sekali lagi, perlu kami tegaskan ini komitmen KPK terus mencari para DPO," imbuh Ali.
Pada Rabu (26/2), KPK menggeledah kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung dan rumah adik iparnya di Surabaya.
Dari dua lokasi itu KPK mendapati sejumlah dokumen dan perangkat elektronik terkait dengan kasus tersebut.
"Dari penggeledahan di Surabaya dan Tulungagung, sejauh ini tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait perkara dan alat elektronik," imbuh Ali.
Ali menambahkan, penggeledahan itu dalam rangka memburu Nurhadi yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). "Sedangkan para DPO belum ditemukan," imbuh Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya, Jawa Timur. Kantor pengacara itu diketahui milik adik Tin Zuraida.
Secara terpisah, pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah KPK yang melakukan upaya paksa terkait kasus yang menjerat kliennya.
Maqdir mempersoalkam serangkaian penggeledahan tim KPK di beberapa lokasi yang merupakan kediaman keluarga Nurhadi.
"Menurut hemat saya, sangat berlebihan. Tidak selayaknya dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya," kata Maqdir saat dihubungi, kemarin.
Maqdir meminta KPK tidak melakukan upaya paksa dalam kasus tersebut. Alasannya, gugatan praperadilan kedua yang diajukan kliennya kini masih berproses di pengadilan. Ia pun menyampaikan sebelumnya telah bersurat meminta komisi bersabar menunggu hasil putusan.
"Sebaiknya mereka (KPK) sabar saja dulu menunggu putusan praperadilan," imbuh Maqdir.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Hingga kini ketiganya berstatus DPO dan belum ditemukan. (Dhk/P-5)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved