Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Setelah Surabaya, KPK Telusuri Jejak Nurhadi di Jakarta

Dhika Kusuma Winata
28/2/2020 08:50
Setelah Surabaya, KPK Telusuri Jejak Nurhadi di Jakarta
Polisi bersiaga saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah di Perumahan Pandugo I, Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pencarian tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di Jakarta, setelah mereka melakukan pencarian di Jawa Timur.

"Kami menindaklanjuti informasi keberadaannya ada di Jakarta sehingga malam ini  (kemarin) penyidik sedang bergerak ke lapangan melakukan penggeledahan di suatu tempat. Penggeledahan ini dalam rangka pencarian para DPO," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Ali enggan membeberkan lokasi pencarian demi alasan kerahasiaan. Yang jelas, imbuhnya, pencarian di Jakarta menindaklanjuti informasi yang didapat tim penyidik.

"Malam ini (kemarin malam, pencarian) masih berlangsung tetapi sejauh ini belum terkonfirmasi apakah upaya ini berhasil atau tidak. Sekali lagi, perlu kami tegaskan ini komitmen KPK terus mencari para DPO," imbuh Ali.

Pada Rabu (26/2), KPK menggeledah kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung dan rumah adik iparnya di Surabaya.

Dari dua lokasi itu KPK mendapati sejumlah dokumen dan perangkat elektronik terkait dengan kasus tersebut.

"Dari penggeledahan di Surabaya dan Tulungagung, sejauh ini tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait perkara dan alat elektronik," imbuh Ali.

Ali menambahkan, penggeledahan itu dalam rangka memburu Nurhadi yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). "Sedangkan para DPO belum ditemukan," imbuh Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya, Jawa Timur. Kantor pengacara itu diketahui milik adik Tin Zuraida.

Secara terpisah, pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah KPK yang melakukan upaya paksa terkait kasus yang menjerat kliennya.

Maqdir mempersoalkam serangkaian penggeledahan tim KPK di beberapa lokasi yang merupakan kediaman keluarga Nurhadi.

"Menurut hemat saya, sangat berlebihan. Tidak selayaknya dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya," kata Maqdir saat dihubungi, kemarin.

Maqdir meminta KPK tidak melakukan upaya paksa dalam kasus tersebut. Alasannya, gugatan praperadilan kedua yang diajukan kliennya kini masih berproses di pengadilan. Ia pun menyampaikan sebelumnya telah bersurat meminta komisi bersabar menunggu hasil putusan.

"Sebaiknya mereka (KPK) sabar saja dulu menunggu putusan praperadilan," imbuh Maqdir.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Hingga kini ketiganya berstatus DPO dan belum ditemukan. (Dhk/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya