Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pencarian tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di Jakarta, setelah mereka melakukan pencarian di Jawa Timur.
"Kami menindaklanjuti informasi keberadaannya ada di Jakarta sehingga malam ini (kemarin) penyidik sedang bergerak ke lapangan melakukan penggeledahan di suatu tempat. Penggeledahan ini dalam rangka pencarian para DPO," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Ali enggan membeberkan lokasi pencarian demi alasan kerahasiaan. Yang jelas, imbuhnya, pencarian di Jakarta menindaklanjuti informasi yang didapat tim penyidik.
"Malam ini (kemarin malam, pencarian) masih berlangsung tetapi sejauh ini belum terkonfirmasi apakah upaya ini berhasil atau tidak. Sekali lagi, perlu kami tegaskan ini komitmen KPK terus mencari para DPO," imbuh Ali.
Pada Rabu (26/2), KPK menggeledah kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung dan rumah adik iparnya di Surabaya.
Dari dua lokasi itu KPK mendapati sejumlah dokumen dan perangkat elektronik terkait dengan kasus tersebut.
"Dari penggeledahan di Surabaya dan Tulungagung, sejauh ini tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait perkara dan alat elektronik," imbuh Ali.
Ali menambahkan, penggeledahan itu dalam rangka memburu Nurhadi yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). "Sedangkan para DPO belum ditemukan," imbuh Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya, Jawa Timur. Kantor pengacara itu diketahui milik adik Tin Zuraida.
Secara terpisah, pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah KPK yang melakukan upaya paksa terkait kasus yang menjerat kliennya.
Maqdir mempersoalkam serangkaian penggeledahan tim KPK di beberapa lokasi yang merupakan kediaman keluarga Nurhadi.
"Menurut hemat saya, sangat berlebihan. Tidak selayaknya dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya," kata Maqdir saat dihubungi, kemarin.
Maqdir meminta KPK tidak melakukan upaya paksa dalam kasus tersebut. Alasannya, gugatan praperadilan kedua yang diajukan kliennya kini masih berproses di pengadilan. Ia pun menyampaikan sebelumnya telah bersurat meminta komisi bersabar menunggu hasil putusan.
"Sebaiknya mereka (KPK) sabar saja dulu menunggu putusan praperadilan," imbuh Maqdir.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Hingga kini ketiganya berstatus DPO dan belum ditemukan. (Dhk/P-5)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved