Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA di sejumlah daerah dipastikan tidak diikuti bakal calon kepala daerah perseorangan atau independen dan hanya bakal diikuti calon-calon yang diusung partai politik.
Di antara daerah yang menggelar pilkada tanpa peserta independen, antara lain Kabupaten Kebumen dan Purbalingga di Jawa Tengah, Badung (Bali), Humbang Hasundutan (Sumatra Utara), dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen dan KPU Purbalingga menyebutkan hingga akhir waktu pendaftaran calon perseorangan, tidak ada satu pasangan pun yang mendaftar.
"Sampai akhir masa pendaftaran pada Minggu (23/2) tengah malam lalu, tidak ada satu pun pasangan yang mendaftar. Padahal, sebelumnya sempat ada pihak yang secara intens melakukan konsultasi ke KPU Kebumen. Ada tim yang mengajukan dua nama calon perseorangan. Tetapi pada kenyataannya, sampai akhir pendaftaran tidak ada," kata Ketua KPU Kebumen Yulianto, kemarin.
Oleh karena itu, ia memastikan dalam pilkada Kebumen mendatang tidak ada pasangan perseorangan. Para calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kebumen diusung parpol dan gabungan parpol.
Demikian juga di Kabupaten Purbalingga, Komisioner KPU Purbalingga Zamaahsari A Ramzah menyatakan tidak ada calon perseorangan yang akan maju. Sama halnya di Kabupaten Badung, peserta pilkada seluruhnya ialah calon-calon yang didukung parpol.
Di sisi lain, pilkada yang akan berlangsung di 13 kabupaten dan kota, serta pilkada provinsi di Sumatra Barat (Sumbar) akan diramaikan 13 bakal calon kepala daerah dari perseorangan. Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, mengatakan kepastian hanya 13 pasangan independen itu berdasarkan syarat dukungan yang diserahkan ke KPU hingga batas waktu penyerahan syarat.
Ia mengungkapkan sebelumnya pasangan calon independen yang mendaftar dan mengambil akun sistem informasi pencalonan (silon) tercatat ada 17 pasangan. Dari jumlah itu, dua di antaranya pasangan untuk pemilihan gubernur dan 15 untuk pemilihan bupati/wali kota.
Dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, satu dari tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat. Mereka yang gagal ikut bertarung di pilkada itu ialah pasangan Hadi Muhidin-Dedy Suryadi. (LD/RS/JH/YH/BB/WJ/RF/AD/N-1)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved