Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Jalur Independen Diminati Parsial

(LD/RS/JH/YH/BB/WJ/RF/AD/N-1)
26/2/2020 08:59
Jalur Independen Diminati Parsial
Hari ketiga penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 masih sepi.(MI/Lina Herlina )

PILKADA di sejumlah daerah dipastikan tidak diikuti bakal calon kepala daerah perseorangan atau independen dan hanya bakal diikuti calon-calon yang diusung partai politik.

Di antara daerah yang menggelar pilkada tanpa peserta independen, antara lain Kabupaten Kebumen dan Purbalingga di Jawa Tengah, Badung (Bali), Humbang Hasundutan (Sumatra Utara), dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen dan KPU Purbalingga menyebutkan hingga akhir waktu pendaftaran calon perseorangan, tidak ada satu pasangan pun yang mendaftar.

"Sampai akhir masa pendaftaran pada Minggu (23/2) tengah malam lalu, tidak ada satu pun pasangan yang mendaftar. Padahal, sebelumnya sempat ada pihak yang secara intens melakukan konsultasi ke KPU Kebumen. Ada tim yang mengajukan dua nama calon perseorangan. Tetapi pada kenyataannya, sampai akhir pendaftaran tidak ada," kata Ketua KPU Kebumen Yulianto, kemarin.

Oleh karena itu, ia memastikan dalam pilkada Kebumen mendatang tidak ada pasangan perseorangan. Para calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kebumen diusung parpol dan gabungan parpol.

Demikian juga di Kabupaten Purbalingga, Komisioner KPU Purbalingga Zamaahsari A Ramzah menyatakan tidak ada calon perseorangan yang akan maju. Sama halnya di Kabupaten Badung, peserta pilkada seluruhnya ialah calon-calon yang didukung parpol.

Di sisi lain, pilkada yang akan berlangsung di 13 kabupaten dan kota, serta pilkada provinsi di Sumatra Barat (Sumbar) akan diramaikan 13 bakal calon kepala daerah dari perseorangan. Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, mengatakan kepastian hanya 13 pasangan independen itu berdasarkan syarat dukungan yang diserahkan ke KPU hingga batas waktu penyerahan syarat.

Ia mengungkapkan sebelumnya pasangan calon independen yang mendaftar dan mengambil akun sistem informasi pencalonan (silon) tercatat ada 17 pasangan. Dari jumlah itu, dua di antaranya pasangan untuk pemilihan gubernur dan 15 untuk pemilihan bupati/wali kota.

Dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, satu dari tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat. Mereka yang gagal ikut bertarung di pilkada itu ialah pasangan Hadi Muhidin-Dedy Suryadi. (LD/RS/JH/YH/BB/WJ/RF/AD/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya