Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengusulkan agar kepolisian sektor (polsek) tidak perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana. Pernyataan itu pun menuai tanggapan beragam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, berpendapat bahwa personel kepolisian memiliki kewajiban untuk menerima semua laporan masyarakat, termasuk di tingkat polsek.
"Polisi itu dalam pelayanannya, akan menerima semua laporan yang dilaporkan masyarakat. Ini semua untuk membangun peradaban yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ujar Argo, Kamis (20/2).
Sebelumnya, Mahfud yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional berpendapat polsek sering menggunakan sistem target, layaknya sengaja mencari perkara.
Baca juga: Mahfud MD : Polsek Tidak Perlu Cari-Cari Perkara
Pandangan tersebut kemudian ditepis Argo. Dia menegaskan pekerjaan polisi di tingkat polsek bukan sekadar mencari perkara, melainkan menyelidiki kasus yang diadukan masyarakat.
"Polsek tidak mencari kasus, tetapi menerima laporan kasus ya," ucap Argo.
Meski begitu, Argo tetap menerima baik usulan yang bertujuan memperbaiki kinerja Polri. Namun, usulan ini tetap harus melewati kajian mendalam.
"Itu kan baru usulan. Tapi tentunya Polri menyambut baik setiap usulan yang memperbaiki kinerja Polri. Tentunya, usulan ini akan dikaji lebih mendalam," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, Polri masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dalam melaksanakan tugas.(OL-11)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved