Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung bakal memberikan sanksi pidana tambahan terhadap para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jika terbukti bersalah, mereka diminta membayar sejumlah uang untuk mengembalikan kerugian negara.
"Kalau barang bukti nanti kurang (untuk menutupi kerugian negara) kan ada upaya lain. Hukumannya nanti ada uang pengganti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Hari menjelaskan uang pengganti bisa berupa aset milik para tersangka yang tidak termasuk aset hasil korupsi Jiwasraya.
Hal itu dilakukan bila nilai harta tersangka yang disita Kejaksaan tidak menutupi total kerugian negara.
"Kalaupun seandainya yang disita itu tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya dibeli sebelum, itu kan bisa kita sita untuk mengganti itu tadi, tambahan uang pegganti," jelas Hari.
Hari menuturkan tim penelusuran aset belum menjumlah seluruh nilai aset yang didapatkan. Mereka masih menunggu pelacakan aset kelima tersangka rampung.
Hingga saat ini, Kejaksaan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp13,7 triliun.
Sementara ini, Kejaksaan telah menyita dan memblokir aset milik kelima tersangka. Total ada 1.400 sertifikat tanah dan 800 rekening. Kejaksaan juga menyita sejumlah kendaraan mewah, perhiasan, dan surat berharga.
Sejauh ini Kejagung menetapkan lima tersangka. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aset tersangka
Saat ini Kejaksaan Agung masih menelusuri aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Penyidik sudah menemukan puluhan hektare lahan milik Benny.
"Terdapat dua lokasi perumahan, yakni itu Milenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare," imbuh Hari.
Lokasi dua perumahan terletak di Kampung Ciawi, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten. Kemudian di Desa Pasaraian, Kecamatan Parung Panjang, Bogor.
Tim juga menemukan perumahan seluas 10 hektare milik Benny. Lokasinya terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rumpin, Bogor dan Desa Pinggu, Kecamatan Parung Panjang, Bogor.

MI/MOHAMAD IRFAN
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.
Aset Benny juga dikejar hingga Sukoharjo, Jawa Tengah. Kejaksaan Agung juga sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk membantu melacak sejumlah aset milik Benny.
Hasil pelacakan tersebut ditemukan 7 aset yang diduga milik pribadi Benny di Desa Gedangan dan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Kami hanya dimintai bantuan mencari aset karena lokasinya di Sukoharjo," jelas Kepala Sie Intel Kejari Sukoharjo, Jawa Tengah, Yohanes Kardinto. (Iam/P-1)
Produk ini g dirancang untuk membantu keluarga Indonesia mempersiapkan perlindungan keuangan keluarga sekaligus perencanaan warisan lintas generasi.
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota Holding BUMN IFG yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi, memperkuat kualitas layanan kepada pemegang polis.
PT Jasaraharja Putera membukukan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2025.
Sepanjang 2025, Asuransi Jasindo secara konsisten menggelar berbagai program literasi keuangan dan asuransi di 11 kota di Indonesia.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata atas konsistensi Hanwha Life dalam melakukan transformasi digital berkelanjutan selama 12 tahun beroperasi di Indonesia.
Pepe menegaskan fokus perusahaan ke depan akan diarahkan pada penguatan fundamental dan pertumbuhan berkelanjutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved