Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
SIDANG permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditunda lantaran pihak pemerintah masih belum siap menyampaikan tanggapan.
Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi UU ITE dan UU Hak Cipta M. Z Al-Faqih mengatakan, dalam persidangan, pihak pemerintah masih meminta tambahan waktu untuk memberikan tanggapan kepada pihak pemohon uji materi UU ITE dan UU Hak Cipta pada sidang berikutnya.
“Dalam persidangan disampaikan ada permintaan dari pihak pemerintah untuk diberikan waktu menyampaikan tanggapan dalam persidangan berikutnya. Pemerintah meminta tenggat waktu sampai tanggal 4 februari sesuai dengan yang disampaikan oleh hakim,” ungkap Al-Faqih di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (21/1) .
Permohonan yang teregistrasi dengan perkara nomor 78/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh PT. Nadira Intermedia Nusantara.
Baca juga: UU ITE Kembali Menelan Korban, Minta Segera Direvisi
Al-Faqih menyampaikan pemohon mengajukan beberapa perbaikan, yaitu melakukan perubahan berkaitan dengan prinsipal yang memohonkan permohonan. Karena, ada perubahan dalam akta, ada penambahan nama direksi pada perusahaan pemohon.
Perbaikan permohonan yang kedua, pemohon menghilangkan pengujian pasal di Undang-Undang Penyiaran. Sedangkan perbaikan permohonan yang ketiga, pemohon mempertajam bagian kedudukan hukum sesuai dengan arahan Majelis Hakim Konstitusi pada sidang pendahuluan.
“Selain itu ada pengurangan undang-undang yang diuji. Semula tiga menjadi dua undang-undang. Tapi pasalnya di Undang-Undang ITE dan di Undang-Undang Hak Cipta masih sama,” jelas Al-Faqih.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, pemohon mendalilkan telah dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU Hak Cipta karena dianggap melakukan “penyiaran ulang siaran”.
Pemohon yang melaksanakan ketentuan UU Penyiaran untuk menyalurkan paling sedikit 10% dari program lembaga penyiaran publik (TVRI) dan lembaga penyiaran swasta (TV-TV swasta yang bersiaran secara free to air) justru dilaporkan oleh karyawan PT. MNC SKY VISION ke pihak kepolisian karena menayangkan hasil karya cipta TV MNC Group.(OL-5)
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved