Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditunda lantaran pihak pemerintah masih belum siap menyampaikan tanggapan.
Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi UU ITE dan UU Hak Cipta M. Z Al-Faqih mengatakan, dalam persidangan, pihak pemerintah masih meminta tambahan waktu untuk memberikan tanggapan kepada pihak pemohon uji materi UU ITE dan UU Hak Cipta pada sidang berikutnya.
“Dalam persidangan disampaikan ada permintaan dari pihak pemerintah untuk diberikan waktu menyampaikan tanggapan dalam persidangan berikutnya. Pemerintah meminta tenggat waktu sampai tanggal 4 februari sesuai dengan yang disampaikan oleh hakim,” ungkap Al-Faqih di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (21/1) .
Permohonan yang teregistrasi dengan perkara nomor 78/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh PT. Nadira Intermedia Nusantara.
Baca juga: UU ITE Kembali Menelan Korban, Minta Segera Direvisi
Al-Faqih menyampaikan pemohon mengajukan beberapa perbaikan, yaitu melakukan perubahan berkaitan dengan prinsipal yang memohonkan permohonan. Karena, ada perubahan dalam akta, ada penambahan nama direksi pada perusahaan pemohon.
Perbaikan permohonan yang kedua, pemohon menghilangkan pengujian pasal di Undang-Undang Penyiaran. Sedangkan perbaikan permohonan yang ketiga, pemohon mempertajam bagian kedudukan hukum sesuai dengan arahan Majelis Hakim Konstitusi pada sidang pendahuluan.
“Selain itu ada pengurangan undang-undang yang diuji. Semula tiga menjadi dua undang-undang. Tapi pasalnya di Undang-Undang ITE dan di Undang-Undang Hak Cipta masih sama,” jelas Al-Faqih.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, pemohon mendalilkan telah dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU Hak Cipta karena dianggap melakukan “penyiaran ulang siaran”.
Pemohon yang melaksanakan ketentuan UU Penyiaran untuk menyalurkan paling sedikit 10% dari program lembaga penyiaran publik (TVRI) dan lembaga penyiaran swasta (TV-TV swasta yang bersiaran secara free to air) justru dilaporkan oleh karyawan PT. MNC SKY VISION ke pihak kepolisian karena menayangkan hasil karya cipta TV MNC Group.(OL-5)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved