Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengawasan laporan keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dilakukan secara mandiri oleh satuan pengawasan internal.
Kendati demikian, pengawasan eksternal juga dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan auditor independen di bawah koordinasi Kemenhan.
"Hal tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Juru Bicara BPK Sekar Putih Djarot saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/1).
OJK, lanjut Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah, telah memberikan rekomendasi perbaikan keuangan kepada Asabri. Pasalnya merujuk pada laman resmi Asabri, laporan keuangan Asabri hanya sampai 2017. Belum terdapat laporan keuangan 2018 dan kuartal III 2019 yang dipublikasi.
Meski terlambat menyampaikan laporan keuangan, sambungnya, OJK sebagai regulator tidak bisa memberikan sanksi ke Asabri karena terkendala aturan teknis. Mengingat, pengawasan Asabri berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor independen.
"Bukan tidak bisa (berikan sanksi), kami saat ini belum punya pengaturan khusus mengenai Asabri dan Taspen. Karena ini asuransi khusus tidak termasuk asuransi komersil seperti yang ada dalam UU Asuransi," jelas Nasrullah.
Dihubungi secara terpisah, staf khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menuturkan Menteri BUMN Erick Thohir tengah mempelajari lebih seksama tentang pengelolaan bisnis keuangan PT Asabri. Berdasarkan pertemuanny dengan Direktur Keuangan Asabri Rony Hanityo Apriyanto, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Asabari masih mampu menangani permasalahan keuangannya sendiri.
"Kita masih pelajari lebih detil. Tapi secara pengelolaan bisnis, Asabri masih mampu menangani," ujar Arya. (X-15)
Baca juga: Mahfud: Kasus Dugaan Korupsi di PT Asabri Capai Rp10 Triliun
Baca juga: Erick Thohir Masih Pelajari Kasus ASABRI
Baca juga: Tindaklanjuti Ujaran Mahfud MD, KPK Kumpulkan Data soal Asabri
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved