Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Rampungkan Penyidikan Asisten Imam Nahrawi

Dhika Kusuma Winata
08/1/2020 14:10
KPK Rampungkan Penyidikan Asisten Imam Nahrawi
Tersangka Asisten Pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi yakni Miftahul Ulum. Penyidikan terhadap Miftahul dinyatakan sudah rampung dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk bisa segera disidangkan.

"Tinggal menunggu JPU (jaksa penuntut umum). Sudah lengkap (berkasnya) dari tersangka menjadi terdakwa," kata Miftahul di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Ia menjalani pemeriksaan dengan agenda penandatanganan pelimpahan berkas kasusnya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi penyidikan Miftahul telah diselesaikan.

"Pelimpahan tahap dua untuk Miftahul Ulum," ujarnya.

Baca juga:  Diperiksa KPK, Mantan Sesmenpora Tak Tahu soal Dana Hibah KONI

Dalam kasus itu, komisi antirasuah menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka bersama Menpora Imam Nahrawi. KPK menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam.

Mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap dengan total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan itu terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima,dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya