Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hakim MK Pastikan Nihil Putusan Pesanan

Andhika Prasetyo
08/1/2020 08:50
Hakim MK Pastikan Nihil Putusan Pesanan
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.(ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo mengangkat dan menyaksikan pengucapan sumpah dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Suhartoyo kembali bertugas untuk periode kedua. Adapun Daniel menggantikan I Dewa Gede Palguna yang masa tugasnya berakhir . Kedua hakim itu akan bertugas selama periode 2020 hingga 2025.

Suhartoyo sedianya sudah menduduki jabatan itu sepanjang 2015-2020. Mahkamah Agung kemudian kembali mengusulkan namanya karena memenuhi kriteria untuk kembali menjabat hakim konstitusi.

Suhartoyo menyebut tugasnya di periode pertama dan kedua tidak ada beda. Demikian pula tantangannya.

"Periode kedua juga akan ketemu pengujian undang-undang yang memang jadi core business Mahkamah Konstitusi (MK). Ketemu pilkada, pileg, pilpres, jadi saya kira seperti sebelumnya saja," ujar Suhartoyo seusai dilantik di Istana Negara.

Dalam masa tugas keduanya, ia juga memastikan akan terus memegang teguh prinsip independensi. Ia menjamin setiap keputusan yang diputuskan olehnya sebagai hakim konstitusi selalu dan akan terus berpegang teguh pada hukum, keadilan, dan independensi.

"Selama periode berjalan, tidak pernah ada putusan perkara yang didasarkan pada pesanan. Tidak ada boncengan kepentingan. Dipesan Presiden pun saya tidak akan mau. Saya tidak boleh dipesan siapa pun. Tidak boleh ada gangguan kepentingan yang bisa pengaruhi keputusan saya," tegas Suhartoyo.

Hakim konsitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan ingin mengembalikan kewibawaan MK.

"MK ini kan sebenarnya diberi tanggung jawab kenegaraan yang besar, sistem yang sudah dibangun sejak zaman Prof Jimly (Asshiddiqie) dan memang ada sedikit masalah dalam periode Akil (Mochtar) waktu itu. Akan tetapi, saya kira ke depan kami punya komitmen bagaimana kewibawaan MK dalam melestarikan konstitusi NKRI itu harus kita kawal," kata Daniel seusai mengucapkan sumpah jabatan.

Daniel Yusmic ialah hakim konstitusi usulan pemerintah dan merupakan hasil seleksi panitia seleksi yang dibentuk Presiden Jokowi.

Pengangkatan Suhartoyo ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 141/P Tahun 2019 tentang pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung (MA). Kemudian, pengangkatan Daniel berdasarkan Keppres 1/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi sebelumnya dan mengangkat hakim konstitusi baru yang diajukan Presiden. (Pra/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya