Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PRESIDEN Joko Widodo mengangkat dan menyaksikan pengucapan sumpah dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Suhartoyo kembali bertugas untuk periode kedua. Adapun Daniel menggantikan I Dewa Gede Palguna yang masa tugasnya berakhir . Kedua hakim itu akan bertugas selama periode 2020 hingga 2025.
Suhartoyo sedianya sudah menduduki jabatan itu sepanjang 2015-2020. Mahkamah Agung kemudian kembali mengusulkan namanya karena memenuhi kriteria untuk kembali menjabat hakim konstitusi.
Suhartoyo menyebut tugasnya di periode pertama dan kedua tidak ada beda. Demikian pula tantangannya.
"Periode kedua juga akan ketemu pengujian undang-undang yang memang jadi core business Mahkamah Konstitusi (MK). Ketemu pilkada, pileg, pilpres, jadi saya kira seperti sebelumnya saja," ujar Suhartoyo seusai dilantik di Istana Negara.
Dalam masa tugas keduanya, ia juga memastikan akan terus memegang teguh prinsip independensi. Ia menjamin setiap keputusan yang diputuskan olehnya sebagai hakim konstitusi selalu dan akan terus berpegang teguh pada hukum, keadilan, dan independensi.
"Selama periode berjalan, tidak pernah ada putusan perkara yang didasarkan pada pesanan. Tidak ada boncengan kepentingan. Dipesan Presiden pun saya tidak akan mau. Saya tidak boleh dipesan siapa pun. Tidak boleh ada gangguan kepentingan yang bisa pengaruhi keputusan saya," tegas Suhartoyo.
Hakim konsitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan ingin mengembalikan kewibawaan MK.
"MK ini kan sebenarnya diberi tanggung jawab kenegaraan yang besar, sistem yang sudah dibangun sejak zaman Prof Jimly (Asshiddiqie) dan memang ada sedikit masalah dalam periode Akil (Mochtar) waktu itu. Akan tetapi, saya kira ke depan kami punya komitmen bagaimana kewibawaan MK dalam melestarikan konstitusi NKRI itu harus kita kawal," kata Daniel seusai mengucapkan sumpah jabatan.
Daniel Yusmic ialah hakim konstitusi usulan pemerintah dan merupakan hasil seleksi panitia seleksi yang dibentuk Presiden Jokowi.
Pengangkatan Suhartoyo ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 141/P Tahun 2019 tentang pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung (MA). Kemudian, pengangkatan Daniel berdasarkan Keppres 1/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi sebelumnya dan mengangkat hakim konstitusi baru yang diajukan Presiden. (Pra/Ant/P-2)
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih meninggalkan ruangan acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Didi Sukyadi.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Mereka yang dilantik yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Hellyana. Serta, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo dan Ones Pahabol
Prabowo Subianto dijadwalkan untuk melantik langsung Gubernur Bangka Belitung (Babel) dan Gubernur Papua Pegunungan, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4).
Diharapkan Polri semakin solid dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
PEMKAB Lamongan, Jawa Timur, menyatakan tidak ada serah terima jabatan (sertijab) maupun perayaan pesta atas kemenangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lamongan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved