Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Bersinergi Berantas Korupsi

Putri Rosmalia Octaviyani
08/1/2020 08:00
Bersinergi Berantas Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) dan Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Pimpinan KPK dan Wakil BPK(MI/MOHAMAD IRFAN)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan kerja sama. Kesepakatan itu dilakukan untuk memaksimalkan kontribusi kedua lembaga dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi merugikan negara dan mengandung unsur pidana.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kesepakatan tersebut merupakan babak baru bagi kedua lembaga dalam mendukung proses pencegahan dan penindakan korupsi. "Ada beberapa hal yang kami sepakati, di antaranya terkait tata kelola kerja," jelas Agung di Gedung BPK, Jakarta, kemarin.

Kesepakatan itu juga membahas kewenangan kedia lembaga. BPK berwenang melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap dugaan kerugian negara dan unsur pidana. Adapun KPK berwenang untuk menentukan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kerja sama harus dilakukan karena KPK membutuhkan bantuan BPK, salah satunya dalam hal sumber daya manusia. "Misalnya, dalam penyidikan, kita akan minta bantuan tenaga auditor BPK atau BPKP. Kita paham KPK butuh SDM dari BPK."

KPK, imbuhnya, dapat meminta BPK untuk menghitung kerugian negara sesuai peraturan perundangan. Juga, bisa meminta BPK untuk menunjuk ahli guna didengar keterangannya.

Sebelumnya, Agung memastikan akan mengumumkan secara resmi perihal kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hari ini. Dia mengisyaratkan, megaskandal yang melibatkan perusahaan asuransi BUMN itu sangat kompleks dan jauh dari perkiraan sebelumnya.

"Ini kompleks masalahnya. Tidak seperti yang teman-teman (media) duga sebelumnya. Ini jauh lebih kompleks daripada yang teman-teman bayangkan," ujarnya.

Menurut Agung, BPK telah menggandeng Kejaksaan Agung untuk investigasi persoalan keuangan Jiwasraya, termasuk mengenai manajemen risiko. "Jadi, Rabu (8/1) akan kami lakukan official announcement (pengumuman resmi), kami sudah berkomunikasi secara intensif dengan Jaksa Agung," jelasnya.

Pihak Kejagung menyebut 95% dana investasi Jiwasraya ditempatkan di saham 'sampah'. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan total dana yang diinvestasikan di saham 'sampah' tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Dana tersebut mencapai 22,4% dari total investasi Jiwasraya.

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan 98% dana investasi di reksa dana atau senilai Rp14,9 triliun dititipkan pengelolaannya kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk. "Hanya 2% yang dikelola perusahaan manajer investasi dengan kinerja baik."

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah mencekal 10 orang. Mereka ialah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.

 

Empat saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik, kemarin, memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Empat orang yang datang," kata Hari.

Empat saksi itu ialah Kadiv Keagenan PT Jiwasraya Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2018 Sumarsono, Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2018, dan Kadiv Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya