Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

MA Nonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Sebagai Hakim

Akmal Fauzi
24/12/2019 14:46
MA Nonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Sebagai Hakim
Anggota Dewan Pengawas KPK dan Komisioner KPK, Albertina Ho.( Antara/Akbar Nugroho Gumay)

MAHKAMAH Agung (MA) telah menonaktifkan Albertina Ho dan Nawawi Pomolango dari jabatannya sebagai hakim. Hal itu menyusul keduanya telah mengemban tugas baru sebagai anggota Dewan Pengawas KPK dan Komisioner KPK.

“Iya dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas selesai,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat dihubungi, Selasa (24/12).

Seperti diketahui Albertina Ho dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12) sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Sebelum menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK, Albertina adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Sementara Nawawi merupakan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih jadi pimpinan KPK 2019-2023.

“Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang," jelas Abdullah.

"Percayalah, mereka orang yang terpilih. Mereka insyaallah memenuhi ketentuan undang undang. Mereka sudah  paham tidak boleh rangkap jabatan. Sabarlah proses administrasi sedang berjalan," tambah Abdullah.

Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.

Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 disebutkan Jabatan yang tidak boleh dirangkap hakim agung danhHakim yaitu, pejabat negara lainnya.

Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, arbiter dalam suatu sengketa perdata, anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya