Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jokowi belum Mau Beberkan Nama Dewan Pengawas KPK

Damar Iradat
10/12/2019 12:13
Jokowi belum Mau Beberkan Nama Dewan Pengawas KPK
Presiden Joko Widodo(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PRESIDEN Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Presiden belum mau membeberkan nama-nama tersebut.

"Sudah (nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK difinalisasi)," ujar Jokowi di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (10/12).

Kendati begitu, Jokowi belum akan mengumumkan nama-nama tersebut. Nama-nama tersebut baru akan diketahui saat kelima anggota Dewan Pengawas itu dilantik bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kali ini dipilih langsung Jokowi. Namun, anggota Dewan Pengawas akan diseleksi oleh panitia seleksi, serupa pemilihan calon pimpinan KPK.

Jokowi sebelumnya mengatakan, calon anggota Dewan Pengawas harus memiliki pengalaman di bidang hukum pidana. Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga ingin anggota Dewan Pengawas ada yang memiliki pengalamam dengan audit pemeriksaan.

Baca juga: Nama Dewan Pengawas KPK masih Misteri

Anggota Dewan Pengawas akan dilantik berbarengan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023. Anggota Dewan Pengawas KPK merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden diatur dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D UU KPK.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang. Tugas mereka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Dewan Pengawas bisa merestui secara tertulis atau tidak tertulis terhadap permintaan izin-izin itu paling lama 1x24 jam sejak diajukan. Selain itu, mereka menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Pasal 69 D UU KPK menyebutkan, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah".(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya