Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menetapkan penceramah Ja'far Shodiq sebagai tersangka karena diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. "Iya sudah tersangka," kata Wakil Kabareskrim Irjen Antam Novambar di Jakarta, kemarin.
Antam menyebut Ja'far masih diperiksa intensif. Penyidik memerlukan keterangan buat melengkapi bukti dan berkas kasus tersebut.
Dia menyebut penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM, tanggal 4 Desember 2019. Polisi menemukan bukti permulaan cukup buat menetapkan Ja'far sebagai tersangka.
Ja'far dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan kepada suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dan/atau pencemaran nama baik dan/atau keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, video Ja'far menghina Ma'ruf viral. Video diunggah oleh Ja'far dalam akun Youtube-nya.
Video yang diunggah pada 30 November 2019 itu mengisahkan riwayat murid Nabi Musa AS yang diubah menjadi binatang lantaran menjual agama demi duniawi. Video berdurasi kurang dari dua menit itu berisi ceramah dan tanya jawab antara Ja'far dan jemaah.
Karo Penmas Brigjen Argo Yuwono menambahkan, sebelum adanya laporan dari ormas Rabithah Babad Kesultanan Banten ke Bareskrim Polri, pihaknya telah membuat laporan tipe A untuk menangkap dan memeriksa Habib Jafar.
"Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada nambah siber, ya. Dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," jelasnya.
Menurut Argo, Ja'far ditangkap di Depok dan hingga tadi malam masih berada di Dirtipidsiber Mabes Polri guna dimintai keterangan atas perbuatannya. "Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh siber mabes polri. Jadi, untuk hasil keterangan, kita belum mendapatkan. Intinya bahwa yang bersangkutan sudah kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan," terangnya. (Fer/P-3)
Wapres Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke IKN Kalimantan Timur meninjau fasilitas pendidikan dan pasar, masyarakat antusiasi berfoto dengan Gibran di IKN
Kehadiran orang nomor dua di Indonesia ini disambut hangat oleh warga, para pelancong, hingga pengemudi ojek daring (online) yang berada di area stasiun.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjanjikan pemerintah pusat akan mempercepat pemulihan infrastruktur di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, pascabanjir dan longsor.
Gibran bertolak dari Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/12) sekitar pukul 05.00 WIB menuju Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat.
SAAT mengunjungi Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 1 Cirebon, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menerima surat dari seorang siswa.
SEJUMLAH pedagang mengeluhkan harga sejumlah komoditas pangan yang masih mahal saat Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pasar Jagasatru.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perbedaan antara kritik dan hinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah jelas.
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved