Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
BARESKRIM Polri menetapkan penceramah Ja'far Shodiq sebagai tersangka karena diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. "Iya sudah tersangka," kata Wakil Kabareskrim Irjen Antam Novambar di Jakarta, kemarin.
Antam menyebut Ja'far masih diperiksa intensif. Penyidik memerlukan keterangan buat melengkapi bukti dan berkas kasus tersebut.
Dia menyebut penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM, tanggal 4 Desember 2019. Polisi menemukan bukti permulaan cukup buat menetapkan Ja'far sebagai tersangka.
Ja'far dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan kepada suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dan/atau pencemaran nama baik dan/atau keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, video Ja'far menghina Ma'ruf viral. Video diunggah oleh Ja'far dalam akun Youtube-nya.
Video yang diunggah pada 30 November 2019 itu mengisahkan riwayat murid Nabi Musa AS yang diubah menjadi binatang lantaran menjual agama demi duniawi. Video berdurasi kurang dari dua menit itu berisi ceramah dan tanya jawab antara Ja'far dan jemaah.
Karo Penmas Brigjen Argo Yuwono menambahkan, sebelum adanya laporan dari ormas Rabithah Babad Kesultanan Banten ke Bareskrim Polri, pihaknya telah membuat laporan tipe A untuk menangkap dan memeriksa Habib Jafar.
"Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada nambah siber, ya. Dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," jelasnya.
Menurut Argo, Ja'far ditangkap di Depok dan hingga tadi malam masih berada di Dirtipidsiber Mabes Polri guna dimintai keterangan atas perbuatannya. "Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh siber mabes polri. Jadi, untuk hasil keterangan, kita belum mendapatkan. Intinya bahwa yang bersangkutan sudah kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan," terangnya. (Fer/P-3)
Satu hari pasca bencana Gubernur sudah menginstruksikan bahwa semua biaya pelayanan kesehatan para korban seluruhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Ketiga mahasiswa tersebut kini tidak dilakukan penahanan. Mereka sudah berkumpul kembali dengan mahasiswa lainnya,
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menggelar kunjungan kerja selama dua hari di Ibu Kota Nusantara (IKN), 28 hingga 29 Mei 2025.
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Akademisi Rocky Gerung siap memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim hari ini atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved