Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Argo Yuwono menanggap lumrah perlindungan yang diberikan untuk aparat penegak hukum dan keamanan beserta keluarga yang menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.
"Ya polisi kan wajar sebagai penyidik diberikan perlindungan, ya memang harus ada perlindungan, baik penyidiknya maupun keluarganya," kata Argo kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).
Argo menyampaikan pendapatnya ketika ditanya soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 mengenai Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan.
Pasal 57 beleid itu berbunyi, "Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara."
Sementara itu, di Pasal 58, keluarga dalam hal ini mencakup istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau anggota keluarga lainnya.
Argo juga menanggapi ihwal kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme sebagaimana yang termuat dalam Pasal 22 Ayat (2), yakni:
1. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal Terorisme;
2. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal Terorisme;
3. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal Terorisme; dan/atau
4. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal Terorisme.
"Ya untuk sementara sudah cukup seperti itu, sudah terpuaskan," pungkasnya. (OL-8)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan ancaman terorisme di Indonesia, pada kurun 2023 hingga 2025, konsisten dan adaptif.
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved