Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polri Anggap Lumrah Penyidik Kasus Terorisme Diberi Perlindungan

tri subarkah
24/11/2019 22:11
Polri Anggap Lumrah Penyidik Kasus Terorisme Diberi Perlindungan
Argo Yuwono(MI/ Saskia Anindya Putri )

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Argo Yuwono menanggap lumrah perlindungan yang diberikan untuk aparat penegak hukum dan keamanan beserta keluarga yang menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.

"Ya polisi kan wajar sebagai penyidik diberikan perlindungan, ya memang harus ada perlindungan, baik penyidiknya maupun keluarganya," kata Argo kepada Media Indonesia, Minggu (24/11).

Argo menyampaikan pendapatnya ketika ditanya soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 mengenai Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan.

Pasal 57 beleid itu berbunyi, "Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara."

Sementara itu, di Pasal 58, keluarga dalam hal ini mencakup istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau anggota keluarga lainnya.

Argo juga menanggapi ihwal kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme sebagaimana yang termuat dalam Pasal 22 Ayat (2), yakni:

1. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal Terorisme;

2. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal Terorisme;

3. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal Terorisme; dan/atau

4. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal Terorisme.

"Ya untuk sementara sudah cukup seperti itu, sudah terpuaskan," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik