Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK

Dhika Kusuma Winata
20/11/2019 07:15
Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK
Ilustrasi -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berfoto di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (20/8/2019).(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pd)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek di Kementerian PU-Pera.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta John Alfred.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, kemarin.

Namun, Muhaimin hingga berita ini diturunkan tidak memenuhi panggilan KPK.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi perihal alasan ketidakhadirannya. Tidak ada surat pemberitahuan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Dalam perkara itu, Hong Arta diduga menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan anggota DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

Kasus itu berawal ketika KPK meringkus Damayanti dan tiga orang lainnya pada 2016. Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sejumlah US$99 ribu. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee untuk mengamankan proyek di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2016.

Dalam kasus tersebut, total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk eks politikus PKB Musa Zainuddin Musa dan Hong Arta. Musa yang kala itu menjabat anggota Komisi V DPR di persidangan terbukti menerima suap sebesar Rp7 miliar terkait dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Suap itu dilakukan agar Musa bisa memenangkan PT Windu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa sebagai pemenang proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

KPK menduga uang yang diterima kepada Musa mengalir ke sejumlah koleganya di DPR dan petinggi PKB. Musa yang sudah dijatuhi hukuman selama sembilan tahun penjara itu kini memohon status justice collaborator (JC).

KPK juga pernah memeriksa tiga politikus PKB, yakni Helmy Faishal Zaini, Jazilul Fawaid, dan Fathan Subchi. Melalui ketiga politikus itu, penyidik komisi mendalami keterangan tentang dugaan aliran dana ke sejumlah anggota DPR yang lain.

Korupsi Garuda

Febri mengungkapkan pihaknya berencana memeriksa mantan anggota DPR Chandra Tirta Wijaya. Chandra diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royes PLC dengan PT Garuda Indonesia (persero).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SS (Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo)," katanya.

KPK juga memanggil Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo dan pihak swasta R Emmy Ridarty Sumangkut. Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017.

Namun, hingga kini, Emirsyah dan Soetikno belum menjalani persidangan kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan kasus itu segera masuk ke meja hijau. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya