Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly, sebagai saksi dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Yamitema yang diperiksa selama lima jam lebih dicecar penyidik komisi terkait dengan proyek pembangunan di Pemkot Medan yang pernah dikerjakan perusahaannya.
"Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Yamitema datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 15.30 WIB. Dia diperiksa dalam kapasitasnya selaku pimpinan perusahaan kontraktor PT Kani Jaya Sentosa. Perusahaan tersebut diketahui pernah menggarap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkot Medan.
Yamitema diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari. Isa diketahui menjadi tersangka sebagai pemberi suap terhadap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang juga berstatus tersangka.
Baca juga : Anak Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Usai pemeriksaan, Yamitema membantah perusahaannya pernah bekerja sama atau menggarap proyek di lingkungan Pemkot Medan. Dia mengaku pemeriksaan yang dijalani hanya berkisar pada bisnis yang dijalankannya.
"Enggak ada (kerja sama). Enggak ada, tidak pernah sama sekali," ucapnya.
Dia mengaku memang mengenal pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Dia tidak merinci awal mula ia mengenal para pejabat tersebut. Yamitema mengatakan penyidik hanya menanyai seputar pekerjaannya.
"Saya jadi saksi saja tentang OTT kemarin, untuk ya Pak Isa, Pak Dzulmi Eldin. Ditanyai macam-macam, seperti bisnis apa, kerja apa begitu saja," ucapnya.
Kasus yang menjerat Wali Kota Eldin itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober lalu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait dengan proyek dan jabatannya selaku Wali Kota Medan.
KPK menduga Isa Ansyari dimintai uang karena telah diangkat sebagai kepala dinas oleh Eldin.
Isa sebagai kepala dinas memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai. Permintaan uang tersebut berkaitan dengan kunjungan kerja sang Wali Kota ke Jepang pada Juli lalu dalam rangka kerja sama sister sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa. (OL-7)
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Rumah gedong yang diduga milik Topan berada di perumahan elite di Kecamatan Medan Tuntungan. KPK belum bisa memastikan kabar kepemilikan hunian tersebut.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
SEBANYAK empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1).
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Pemanggilan beberapa pekerja Pertamina Patra Niaga oleh KPK pada kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU adalah sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved