Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly, sebagai saksi dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Yamitema yang diperiksa selama lima jam lebih dicecar penyidik komisi terkait dengan proyek pembangunan di Pemkot Medan yang pernah dikerjakan perusahaannya.
"Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Yamitema datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 15.30 WIB. Dia diperiksa dalam kapasitasnya selaku pimpinan perusahaan kontraktor PT Kani Jaya Sentosa. Perusahaan tersebut diketahui pernah menggarap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkot Medan.
Yamitema diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari. Isa diketahui menjadi tersangka sebagai pemberi suap terhadap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang juga berstatus tersangka.
Baca juga : Anak Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Usai pemeriksaan, Yamitema membantah perusahaannya pernah bekerja sama atau menggarap proyek di lingkungan Pemkot Medan. Dia mengaku pemeriksaan yang dijalani hanya berkisar pada bisnis yang dijalankannya.
"Enggak ada (kerja sama). Enggak ada, tidak pernah sama sekali," ucapnya.
Dia mengaku memang mengenal pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Dia tidak merinci awal mula ia mengenal para pejabat tersebut. Yamitema mengatakan penyidik hanya menanyai seputar pekerjaannya.
"Saya jadi saksi saja tentang OTT kemarin, untuk ya Pak Isa, Pak Dzulmi Eldin. Ditanyai macam-macam, seperti bisnis apa, kerja apa begitu saja," ucapnya.
Kasus yang menjerat Wali Kota Eldin itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober lalu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait dengan proyek dan jabatannya selaku Wali Kota Medan.
KPK menduga Isa Ansyari dimintai uang karena telah diangkat sebagai kepala dinas oleh Eldin.
Isa sebagai kepala dinas memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai. Permintaan uang tersebut berkaitan dengan kunjungan kerja sang Wali Kota ke Jepang pada Juli lalu dalam rangka kerja sama sister sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa. (OL-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
SEBANYAK empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1).
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved