Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meringkus Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, 59, terpidana kasus korupsi pengadaan batu bara. Dalam kasus itu, negara merugi hingga Rp477 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan Kokos ditangkap saat berada di sekitar Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11) malam. Kokos merupakan buron ke-146 yang ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur 31.1) sepanjang 2019.
Penangkapan pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, yang menjabat direktur utama PT Tansri Madjid Energi (TME) itu merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3318 K/PidSus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. Kokos terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan cadangan batu bara PT PLN Batubara.
"Kokos terjerat kasus korupsi ketika menjabat Dirut PT TME dan selaku kuasa dari Andri Ferdian sebagai direktur PT TME. Dia bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batu bara agar diberikan kepada terpidana," kata Mukri, kemarin.
Menurut Mukri, terpidana diketahui membuat dan menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama kegiatan tersebut tanpa menempuh desk study dan kajian teknis. Kokos juga melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Mukri mengemukakan, Kokos divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama enam bulan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.
Kokos sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah tim penuntut umum mengajukan kasasi, Kokos pun meradang dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pada Selasa (29/10), kejaksaan juga menangkap buron terpidana kasus korupsi Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja. Buron kasus TPPU sejak 2014 itu ditangkap tanpa perlawanan saat makan di kawasan Jakarta, Selasa (29/10) petang. (Gol/X-3)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved