Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TIM intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meringkus Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, 59, terpidana kasus korupsi pengadaan batu bara. Dalam kasus itu, negara merugi hingga Rp477 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan Kokos ditangkap saat berada di sekitar Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11) malam. Kokos merupakan buron ke-146 yang ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur 31.1) sepanjang 2019.
Penangkapan pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, yang menjabat direktur utama PT Tansri Madjid Energi (TME) itu merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3318 K/PidSus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. Kokos terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan cadangan batu bara PT PLN Batubara.
"Kokos terjerat kasus korupsi ketika menjabat Dirut PT TME dan selaku kuasa dari Andri Ferdian sebagai direktur PT TME. Dia bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batu bara agar diberikan kepada terpidana," kata Mukri, kemarin.
Menurut Mukri, terpidana diketahui membuat dan menandatangani nota kesepahaman dan kerja sama kegiatan tersebut tanpa menempuh desk study dan kajian teknis. Kokos juga melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Mukri mengemukakan, Kokos divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama enam bulan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.
Kokos sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah tim penuntut umum mengajukan kasasi, Kokos pun meradang dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pada Selasa (29/10), kejaksaan juga menangkap buron terpidana kasus korupsi Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja. Buron kasus TPPU sejak 2014 itu ditangkap tanpa perlawanan saat makan di kawasan Jakarta, Selasa (29/10) petang. (Gol/X-3)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved