Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Patok Target Rendah demi Mutu Legislasi

Putra Ananda
11/11/2019 08:50
Patok Target Rendah demi Mutu Legislasi
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani.(MI/MOHAMAD IRFAN)

SEPANJANG periode 2014-2019, DPR RI tersenggal-senggal berupaya mencapai target program legislasi nasional (prolegnas). Jumlah undang-undang yang diproduksi tergolong minim jika dibandingkan dengan target uang ditetapkan, sehingga menjadi salah satu catatan buruk kinerja parlemen.

Belajar dari pengalaman itu, di periode 2019-2024 DPR mengubah penekanan dengan lebih fokus pada kualitas undang-undang ketimbang kuantitas. Target pun dipangkas hingga hampir separuh. 

Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan 30 sampai 35 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Di periode-periode sebelumnya, target legislasi dipatok sekitar 55 undang-undang per tahun. 

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani menyebut penting bagi DPR untuk menghasilkan UU yang berkualitas. "Selalu pertanyaannya antara kualitas dan kuantitas. Kalau saya boleh pilih pasti kami pilih utamakan kualitas," tutur Christina yang saat ini duduk di Komisi I DPR, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Christina melanjutkan, percuma apabila DPR menghasilkan produk perundangan-undangan dengan jumlah banyak, namun mengesampingkan kualitas pembahasan RUU tersebut. Acapkali produk perundangan-undangan yang dihasilkan berujung pada uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang lebih mencoba realistis. Setiap komisi itu akan membahas sekitar 2 atau maksimal 3 RUU dalam 1 tahun. Kalau kita hitung dengan 11 komisi, dalam 5 tahun berarti ada 110 RUU. Ini masih bagus daripada periode kemarin hanya 89 yang berhasil menjadi UU," paparnya.

Christina juga mengatakan parameter yang digunakan DPR dalam menyusun RUU bukan lagi berdasarkan keinginan, tetapi kebutuhan. Kebutuhan itu pun harus tergolong mendesak.

Pihak pemerintah sependapat dengan fokus pada kualitas. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Tri Wahyuningsih mengatakan pemerintah tengah menyusun kesepahaman dengan DPR dalam rencana pembentukan UU tahun depan.

"Kalau tidak salah kemarin dalam rapat dengan DPR belum ada kepastian apakah prolegnas sekarang mengutamakan RUU yang carry over atau kumulatif terbuka. Namun semangatnya sama yakni meng-hendaki mutu regulasi yang baik," terang Wahyuningsih kepada Media Indonesia, kemarin.

RUU kumulatif terbuka ialah RUU di luar prolegnas yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan DPR atau presiden. Adapun RUU carry over merupakan RUU yang sudah mulai dibahas di periode sebelumnya, namun belum rampung.

Menurut dia, pemerintah, DPR, juga DPD akan mengutamakan pembahasan rancangan atau revisi UU yang sangat dibutuhkan. Hal itu termasuk menggabungkan aturan yang tumpang tindih melalui sistem omnibus law.

Omnibus law merupakan konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.

  

Sumber: Tim MI/ICW/Tim Riset MI              

 

Berjenjang

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar pembahasan RUU dalam prolegnas dikelompokkan berdasarkan kebutuhan. RUU yang belum mendesak diusulkan tidak masuk prolegnas utama melainkan masuk daftar tunggu pembahasan berikutnya.

"PPP mengusulkan agar pembahasan dilakukan secara berjenjang, RUU yang kurang mendesak agar tidak masuk dulu dalam prolegnas sehingga DPR bisa fokus menyelesaikan target yang telah masuk dalam prolegnas," tandas anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya