Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Periksa Mantan Direktur Pelindo II, KPK Dalami Pengadaan Crane

Dhika Kusuma Winata
04/11/2019 21:56
Periksa Mantan Direktur Pelindo II, KPK Dalami Pengadaan Crane
Mantan Direktur Operasional dan teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan saat menjalani sidang Tipikor, 2016 lalu(MI/Bary fatahillah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Komisi menggali keterangan saksi seputar dugaan korupsi pengadaan QCC yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

"Penyidik memeriksa dua orang saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino) dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II. Materi yang didalami ialah keterangan saksi masih seputar pengadaan QCC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (4/11).

Dua saksi yang dimintai keterangan tersebut ialah mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan dan Deputi General Manager operasional terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok Wahyu Hardiyanto.

Sebelumnya, komisi juga sempat memeriksa mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro yang juga merupakan adik mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto.

Adapun RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Dalam kasus itu, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi dirut perusahaan pelat merah itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Baca juga ; Saut: KPK Pasti Ajukan Kasasi untuk Kasus Sofyan Basir

Penyalahgunaan kewenangan itu terkait dengan penunjukkan langsung perusahaan asal Tiongkok Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. Proyek pengadaan itu diketahui bernilai sekitar Rp100 miliar.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse) sehingga menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Lino dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Walaupun kasus itu ditangani KPK sejak 2015, pengusutannya hingga kini belum juga rampung. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan analisis perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3,6 juta dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya