Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Perpanjang Penahanan Iwa Karniwa selama 30 Hari

Dhika Kusuma Winata
24/10/2019 19:20
KPK Perpanjang Penahanan Iwa Karniwa selama 30 Hari
Sekretaris Daerah nonaktif Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Sekretaris Daerah nonaktif Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. Komisi melanjutkan penahanan untuk keperluan penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Penahanan IWK (Iwa) diperpanjang 30 hari terhitung sejak 29 Oktober 2019 sampai dengan 27 November 2019," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (24/10).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.


Baca juga: KPK Apresiasi Arahan Presiden agar Menteri Cegah Korupsi


Iwa diduga menerima Rp900 juta sehubungan dengan pengesahan RDTR mengenai izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta di daerah Cikarang. Iwa menerima uang tersebut dari pihak pengembang Meikarta PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Selain Iwa, KPK juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari operasi tangkap tangan pada Oktober 2018. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi, dan pihak swasta. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya