Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan direktur utama RJ Lino. KPK memeriksa mantan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (21/10).
Selain memanggil Haryadi yang merupakan adik mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, komisi juga mengagendakan pemeriksaan saksi lain yakni seorang pihak swasta Ferialdy Noerlan. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk RJ Lino. Pekan lalu, komisi antirasuah juga memanggil Direktur Teknik PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Mashudi Sanyoto.
Dalam kasus korupsi di perusahaan plat merah itu, Haryadi dan Ferialdy sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan crane yang ditangani Bareskrim Polri. Keduanya juga telah divonis bersalah oleh pengadilan. Adapun RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015 lalu. Dalam kasus itu, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi dirut perusahaan pelat merah itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Penyalahgunaan kewenangan itu terkait dengan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. Proyek pengadaan itu diketahui bernilai sekitar Rp100 miliar.
baca juga: Ditawari Menteri, Nadiem Mundur dari GoJek
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus itu ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, pengusutannya hingga kini belum juga rampung. Penyidik bahkan belum menahan Lino. (OL-3)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved