Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka ialah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Kementerian PUPR Refly Tuddy Tangkere, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo.
"RRT (Refly) diduga menerima uang tunai dari HTY (Hartoyo) sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-Rp300 juta dengan jumlah total Rp2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima HTY (Hartoyo)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10) malam.
Tiga tersangka dijerat setelah dilakukan kegiatan tangkap tangan pada Selasa (15/10) di tiga lokasi yakni Samarinda, Bontang dan Jakarta.
Dalam kasus tersebut, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pekerjaan preservasi dan rekonstruksi jalan Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya sebesar Rp155,5 miliar.
Perusahaan milik Hartoyo ialah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut. Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan Andi Tejo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim.
"Commitment fee yang diduga disepakati sebesar 6,5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," ucap Agus.
KPK menduga, commitment fee tersebut diterima Refly dan Andi melalui setoran uang setiap bulan baik secara tunai maupun transfer.
Untuk tersangka Andi, KPK menduga ia menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut menerima transfer uang dari dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp630 juta. Selain menerima transferan uang, Andi juga beberapa kali menerima pemberian tunai dari sebesar total Rp 3,25 miliar.
KPK menduga uang yang diterima oleh ATS dari HTY tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian 'gaji' sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan Hartoyo. Gaji tersebut diberikan setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek. (OL-8)
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
Dalam pelantikan itu, Bobby menyampaikan empat pesan utama yang wajib dipegang para pejabat yang dilantik.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Hingga saat ini KPK belum mengonfirmasi secara resmi apakah penyegelan kantor PT DNG berkaitan langsung dengan OTT di Madina.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved