KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek Jalan di Kaltim

Dhika kusuma winata
16/10/2019 23:25
 KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek Jalan di Kaltim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur.

Mereka ialah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Kementerian PUPR Refly Tuddy Tangkere, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo.

"RRT (Refly) diduga menerima uang tunai dari HTY (Hartoyo) sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-Rp300 juta dengan jumlah total Rp2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima HTY (Hartoyo)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Tiga tersangka dijerat setelah dilakukan kegiatan tangkap tangan pada Selasa (15/10) di tiga lokasi yakni Samarinda, Bontang dan Jakarta.

Dalam kasus tersebut, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pekerjaan preservasi dan rekonstruksi jalan Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya sebesar Rp155,5 miliar.

Perusahaan milik Hartoyo ialah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut. Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan Andi Tejo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim.

"Commitment fee yang diduga disepakati sebesar 6,5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," ucap Agus.

KPK menduga, commitment fee tersebut diterima Refly dan Andi melalui setoran uang setiap bulan baik secara tunai maupun transfer.

Untuk tersangka Andi, KPK menduga ia menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut menerima transfer uang dari dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp630 juta. Selain menerima transferan uang, Andi juga beberapa kali menerima pemberian tunai dari sebesar total Rp 3,25 miliar.

KPK menduga uang yang diterima oleh ATS dari HTY tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian 'gaji' sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan Hartoyo. Gaji tersebut diberikan setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya