Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI polemik terkait pro dan kontra perundang-undangan yang terjadi saat ini, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Dr H Sutarto Hadi mengimbau semua pihak yang berbeda pandangan untuk mengedepankan dialog sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis.
"Konflik yang terjadi saat ini harus segera diakhiri karena dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat serta mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara," terang Sutarto di Banjarmasin, hari ini.
Berdasarkan kesepakatan rapat Pengurus FRI di Yogyakarta baru-baru ini, ungkap Sutarto, FRI meminta semua pihak termasuk pemerintah untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif serta anarkis.
FRI juga mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat.
"Kami mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi," tutur Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu.
Terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan bersama pemerintah dan DPR, pada prinsipnya FRI tetap mendorong semangat penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel.
Sutarto yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia periode 2018-2019 secara khusus juga meminta mahasiswa untuk menghindari aksi anarkis dalam setiap unjuk rasa.
"Adik-adik mahasiswa yang ikut dalam penyampaian aspirasi, jangan sampai mudah terprovokasi. Ingat, dalam setiap perjuangan jangan sampai diciderai oleh perilaku yang kontra produktif. Tetap jaga sikap santun sebagai kaum intelektual demi kondusifitas wilayah," katanya.(OL-4)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved