Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Penahanan dilakukan usai Imam menjalani pemeriksaan perdana hari ini, Jumat (27/9).
"IMR (Imam Nahrawi) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (27/9) petang.
Baca juga: Penguatkan KPK Harus Dilakukan Secara Kelembagaan Negara
Imam menjalani pemeriksaan perdana pascapenetapan status tersangka di lembaga antirasywah itu sekitar delapan jam. Ia datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB lalu keluar lobi Gedung KPK pukul 18.15 WIB mengenakan rompi tahanan yang berwarna oranye.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Imam mengaku pasrah perihal proses hukum yang tengah dihadapinya. (OL-1)
Indonesia dan Australia secara resmi meluncurkan program Beasiswa Studi Singkat Australia Awards – ‘Memajukan Industri Olahraga Indonesia: Peluang dan Strategi untuk Pertumbuhan’.
KEJUARAAN Pencak Silat Kemenpora International Pencak Silat Championship 2025 telah usai digelar di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (13/7).
Kemenpora akan melakukan beberapa strategi akan terciptanya sebuah industri olahraga melalui Patriot Run Indonesia Emas 2025.
AJANG lari Patriot Run Indonesia Emas 2025 akan digelar di Kota Bekasi pada 21 September mendatang.
Kejurnas diharapkan juga jadi pengungkit ekonomi.
Selain mendorong kebugaran dan kebiasaan olahraga masyarakat, sektor ekonomi juga dipastikan bergerak.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved