Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Penahanan dilakukan usai Imam menjalani pemeriksaan perdana hari ini, Jumat (27/9).
"IMR (Imam Nahrawi) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (27/9) petang.
Baca juga: Penguatkan KPK Harus Dilakukan Secara Kelembagaan Negara
Imam menjalani pemeriksaan perdana pascapenetapan status tersangka di lembaga antirasywah itu sekitar delapan jam. Ia datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB lalu keluar lobi Gedung KPK pukul 18.15 WIB mengenakan rompi tahanan yang berwarna oranye.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Imam mengaku pasrah perihal proses hukum yang tengah dihadapinya. (OL-1)
Kejurnas diharapkan juga jadi pengungkit ekonomi.
Selain mendorong kebugaran dan kebiasaan olahraga masyarakat, sektor ekonomi juga dipastikan bergerak.
Kehadiran Fornas menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong budaya berolahraga di tengah masyarakat.
Kemenpora mendorong semakin banyaknya gerakan literasi yang diprakarsai anak muda, terutama di daerah.
Pembangunan kepemudaan bukanlah isu sektoral yang dapat diselesaikan oleh satu institusi saja melainkan lintas sektoral.
Anggi Wahyuda ingin mewujudkan impian besarnya untuk mencapai Everest Base Camp.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved