Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
ANGGOTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RIZ) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memiliki total harta kekayaan Rp8 miliar lebih atau tepatnya Rp8.397.579.751.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman https://elhkpn.kpk.go.id, Rizal melaporkan harta kekayaannya pada 8 Juni 2018 atas kekayaannya pada 2017 dengan jabatan anggota IV BPK RI.
Adapun rinciannya, Rizal memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp7.834.000.000 yang tersebar di Kabupaten Kerinci Jambi, Kota Sungai Penuh Jambi, Kabupaten Badung Bali, Kota Jakarta Selatan, dan Wahid Hasyim.
Selanjutnya, Rizal juga memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat Toyota Harrier Tahun 2011 senilai Rp320 juta. Rizal juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp80 juta, kas dan setara kas Rp1.663.579.751, dan harta lainnya senilai Rp500 juta.
Keseluruhan harta kekayaan Rizal adalah Rp10.397.579.751. Namun, yang bersangkutan tercatat juga memiliki utang senilai Rp2 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaan Rizal senilai Rp8.397.579.751.
Baca juga: Anggota BPK Rizal Djalil Dicegah ke Luar Negeri
Diberitakan, KPK pada Rabu mengumumkan Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017-2018.
Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100 ribu pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved