Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGURUS Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengeluarkan surat resmi berisi himbauan kepada seluruh Badan Koordinasi, Cabang dan Komisariat untuk mengkaji secara matang isi Revisi Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Termasuk mengenai UU KPK pun, PB HMI memilih cara judicial riview (JR) terkait pasal yang perlu diperbaiki.
"Sehubungan dengan banyaknya protes tentang RUU RKUHP maka kami menghimbau kepada seluruh insan akademis HMI di setiap Badan Koordinasi, Cabang dan Komisariat untuk melakukan kajian RUU RKHUP dan UU KPK dan insya Allah hasil kajiannya akan disampaikan melalui Temu Hukum Nasional serta menyampaikannya langsung kepada Presiden Jokowi dan DPR," terang surat himbauan yang ditandatangani Ketua Umum PB HMI Saddam Al Jihad yang diterima Media Indonesia dari Sekretaris Jenderal PB HMI, Naila Fitria, Selasa (24/9).
Baca juga: Mahasiswa Diminta Waspada Demo Disusupi Kelompok Anarkis
Menurut surat yang ditujukan kepada seluruh Badan Koordinasi, Cabang dan Komisariat pada Selasa (24/9) itu, HMI juga meminta menggarisbawahi pasal-pasal yang dianggap krusial dari hasil pembahasan pemerintah dengan DPR. Kemudian meminta tetap harmonis dengan segenap pihak di lapangan, membangun ritme dan tempo gerakan yang berkelanjutan dan efektif.
"Kemudian jika terjadi kekeliruan dengan poin-poin UU KPK yang baru disahkan maka dapat menempuh jalur hukum melalui judicial riview ke Mahkamah Konstitusi," tutup surat tersebut. (OL-4)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Sejak dahulu hingga masa reformasi ini pun, kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia belum juga bisa memberikan keadilan pada korban
Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP..
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
KUHP yang digunakan saat ini merupakan peninggalan Belanda yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman
Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved