Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEJUMLAH orang kembali berkumpul di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelompok tersebut menuntut pimpinan KPK untuk segera berhenti. Pendemo yang mengaku berasal dari Aliansi Aktivis Milenial Indonesia itu melakukan aksi dikarenakan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarief dinilai sudah menghina kepala negara.
"Kami meminta para pimpinan KPK saat ini untuk segera mundur dan meninggalkan gedung KPK," Kata orator demo.
Hal itu karena Agus, Saut, Laode beberapa hari lalu sudah memberikan surat pengunduran diri. Tetapi, sampai saat ini ketiganya masih bekerja di lembaga anti rasuah tersebut. Dalam pantauan, para pendemo datang pada pukul 14.00 WIB. Namun 30 menit kemudian pendemo lainya yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Cinta NKRI datang untuk menuntut hal yang sama di depan gedung KPK.
Masa aksi juga melakukan aksi treatikal dengan menggunakan mesin fogging dan melakukan pengasapan didepan gedung KPK.
Para pendemo juga akan tetap menggelar aksi yang sama terus menerus sampai keinginan mereka terpenuhi.
baca juga: Korps Adhyaksa Terima 166 Berkas Perkara Karhutla
"Kami tidak akan berhenti berdemo sampai Agus CS berhenti dan keluar dari KPK," ujarnya.
Para pendemo membawa beberapa spanduk, banner, bendera merah putih, dan alat- alat untuk melakukan aksi treatikal. Sejauh ini, lalu lintas Didepan KPK tidak dapat dilalui kendaraan karena terhalang pendemo. (OL-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved