Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Vonis Mati untuk 4 Penyelundup Sabu

M. Iqbal Al Machmudi
18/9/2019 10:20
Vonis Mati untuk 4 Penyelundup Sabu
Empat WN China yang di vonis Hukuman Mati.(ANTARA FOTO/M N Kanwa)

MAJELIS hakim Mahkamah Agung memvonis mati 4 penyelundup narkotika yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 1,6 ton. Keempatnya terpidana mati tersebut merupakan warga negara China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui. Demikian terungkap dalam direktori putusan Mahkamah Agung yang diperoleh Media Indonesia, kemarin.

Bertindak sebagai hakim pemutus yaitu Surya Jaya, Desnayeti, Eddy Army serta panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan yang sama terhadap empat WN China ini.

Kasus bermula Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai yang dipimpin AKBP Gembong menangkap 4 orang di perairan Anambas, Kepri, pada 20 Februari 2018. Keempatnya merupakan kapten dan ABK kapal Taiwan yang berbendera Singapura MV Min Lian Yu Yun 61870.

Setelah ditangkap, terungkap di kapal tersebut membawa 1,6 ton sabu yang hendak diselundupkan. Kapal MV Min Lian Yu Yun diserahkan kepada jaksa Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.

Saat itu, terungkapnya penyelundupan ini langsung diapresiasi Presiden Joko Widodo. "Saya kira harus apresiasi dan penghargaan yang tinggi karena angka dengan tonase seperti itu kalau dirupiahkan triliunan," ujar Jokowi.

 

Ungkap sindikat narkoba

Sementara itu, Subdit 1 Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat ja-ringan narkotika Malaysia-Batam-Jakarta. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjuntak mengungkapkan, terdapat delapan tersangka yang sudah diamankan.

"Empat tersangka berhasil ditangkap di Jakarta, dan empat tersangka lagi kita berhasil tangkap di Batam," papar Calvin di Jakarta, kemarin.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kasus tersebut sudah diselidiki sejak Agustus 2019. "Berawal dari informasi di masyarakat pada Agustus lalu, ada suatu kegiatan peredaran narkotika di daerah Tanjung Priok," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Argo, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni Rud dan Zul di salah satu hotel di kawasan Kebon Bawang, Jakarta Utara. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 350 gram, satu klip sabu seberat 92 gram, sepatu Nike dan sepatu berwarna cokelat. Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah mengemas sabu ke dalam sepatu.

"Ini ternyata tersangka dari Batam ke Jakarta membawa ini (sabu) dimasukkan ke (dalam) sepatu, diinjak, dan dipakai," papar Argo. (Tri/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya