Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Mahkamah Agung memvonis mati 4 penyelundup narkotika yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 1,6 ton. Keempatnya terpidana mati tersebut merupakan warga negara China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui. Demikian terungkap dalam direktori putusan Mahkamah Agung yang diperoleh Media Indonesia, kemarin.
Bertindak sebagai hakim pemutus yaitu Surya Jaya, Desnayeti, Eddy Army serta panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan yang sama terhadap empat WN China ini.
Kasus bermula Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai yang dipimpin AKBP Gembong menangkap 4 orang di perairan Anambas, Kepri, pada 20 Februari 2018. Keempatnya merupakan kapten dan ABK kapal Taiwan yang berbendera Singapura MV Min Lian Yu Yun 61870.
Setelah ditangkap, terungkap di kapal tersebut membawa 1,6 ton sabu yang hendak diselundupkan. Kapal MV Min Lian Yu Yun diserahkan kepada jaksa Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.
Saat itu, terungkapnya penyelundupan ini langsung diapresiasi Presiden Joko Widodo. "Saya kira harus apresiasi dan penghargaan yang tinggi karena angka dengan tonase seperti itu kalau dirupiahkan triliunan," ujar Jokowi.
Ungkap sindikat narkoba
Sementara itu, Subdit 1 Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat ja-ringan narkotika Malaysia-Batam-Jakarta. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjuntak mengungkapkan, terdapat delapan tersangka yang sudah diamankan.
"Empat tersangka berhasil ditangkap di Jakarta, dan empat tersangka lagi kita berhasil tangkap di Batam," papar Calvin di Jakarta, kemarin.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kasus tersebut sudah diselidiki sejak Agustus 2019. "Berawal dari informasi di masyarakat pada Agustus lalu, ada suatu kegiatan peredaran narkotika di daerah Tanjung Priok," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Argo, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni Rud dan Zul di salah satu hotel di kawasan Kebon Bawang, Jakarta Utara. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 350 gram, satu klip sabu seberat 92 gram, sepatu Nike dan sepatu berwarna cokelat. Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah mengemas sabu ke dalam sepatu.
"Ini ternyata tersangka dari Batam ke Jakarta membawa ini (sabu) dimasukkan ke (dalam) sepatu, diinjak, dan dipakai," papar Argo. (Tri/P-4)
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved