Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MAJELIS hakim Mahkamah Agung memvonis mati 4 penyelundup narkotika yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 1,6 ton. Keempatnya terpidana mati tersebut merupakan warga negara China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui. Demikian terungkap dalam direktori putusan Mahkamah Agung yang diperoleh Media Indonesia, kemarin.
Bertindak sebagai hakim pemutus yaitu Surya Jaya, Desnayeti, Eddy Army serta panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan yang sama terhadap empat WN China ini.
Kasus bermula Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai yang dipimpin AKBP Gembong menangkap 4 orang di perairan Anambas, Kepri, pada 20 Februari 2018. Keempatnya merupakan kapten dan ABK kapal Taiwan yang berbendera Singapura MV Min Lian Yu Yun 61870.
Setelah ditangkap, terungkap di kapal tersebut membawa 1,6 ton sabu yang hendak diselundupkan. Kapal MV Min Lian Yu Yun diserahkan kepada jaksa Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.
Saat itu, terungkapnya penyelundupan ini langsung diapresiasi Presiden Joko Widodo. "Saya kira harus apresiasi dan penghargaan yang tinggi karena angka dengan tonase seperti itu kalau dirupiahkan triliunan," ujar Jokowi.
Ungkap sindikat narkoba
Sementara itu, Subdit 1 Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat ja-ringan narkotika Malaysia-Batam-Jakarta. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjuntak mengungkapkan, terdapat delapan tersangka yang sudah diamankan.
"Empat tersangka berhasil ditangkap di Jakarta, dan empat tersangka lagi kita berhasil tangkap di Batam," papar Calvin di Jakarta, kemarin.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kasus tersebut sudah diselidiki sejak Agustus 2019. "Berawal dari informasi di masyarakat pada Agustus lalu, ada suatu kegiatan peredaran narkotika di daerah Tanjung Priok," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Argo, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni Rud dan Zul di salah satu hotel di kawasan Kebon Bawang, Jakarta Utara. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 350 gram, satu klip sabu seberat 92 gram, sepatu Nike dan sepatu berwarna cokelat. Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah mengemas sabu ke dalam sepatu.
"Ini ternyata tersangka dari Batam ke Jakarta membawa ini (sabu) dimasukkan ke (dalam) sepatu, diinjak, dan dipakai," papar Argo. (Tri/P-4)
TERJADI lagi, setelah wisatawan asing asal Brasil dan Swiss mengalami kecelakaan saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, kini pendaki asal Belanda mengalami hal serupa.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Genetik dapat memengaruhi bentuk wajah, rambut, sampai bentuk dan warna mata, namun jika berbicara terkait dengan tinggi badan.
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Pasar properti di Bali mencatat tren kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan peningkatan harga dan okupansi.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved