Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

DPR Segera Surati Jokowi Soal Pelantikan Pimpinan Baru KPK

Putra Ananda
16/9/2019 13:10
DPR Segera Surati Jokowi Soal Pelantikan Pimpinan Baru KPK
Anggota komisi III DPR melakukan voting saat proses pemilihan calon Pimpinan KPK(ANTARA/Nova Wahyudi)

KOMISI III akan segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru.

Anggota Komisi III Arsul Sani menuturkan, saat ini, Komisi III juga akan membawa hasil uji kepatutan 5 capim KPK ke dalam rapat paripurna.

"Maka tentu kemudian DPR akan mengirimkan surat kepada presiden agar kelima capim itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres) sebagai pimpinan KPK periode mendatang," ujar Arsul saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Mengenai pengembalian mandat KPK kepada presiden, Arsul menuturkan DPR menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Jokowi sebagai presiden.

Selain itu, Arsul juga menegaskan presiden memiliki kendali penuh untuk mempercepat proses pelantikan jika dirasa perlu.

"Pelantikan ya itu kita serahkan kepada beliaulah bagaimana bijaknya atau yang terbaik untuk KPK ini," tutur Arsul.

Baca juga: KPK Sebut Pertemuan dengan Jokowi Masih Tertunda

Menurut Arsul, jika memang benar ada tiga pimpinan KPK aktif yang mengundurkan diri, presiden perlu mengambil langkah cepat agar tidak terjadi kekosongan di bangku pimpinan KPK.

Hal itu karena ada regulasi dalam UU KPK yang tidak mengizinkan adanya kekosongan pimpinan. Terutama terkait proses penyelidikan dan penyidikan.

"Contoh lain misalmya soal gratifikasi itu keputusan apakah itu untuk negara atau dikembalikan bersangkutan itu kan diputuskan oleh pimpinan KPK," ujarnya.

Kendati demikian, Arsul menampik rencana percepatan pelantikan 5 pimpinan KPK baru itu karena adanya kekosongan pimpinan KPK.

Menurut Arsul, proses pemilihan dan penetapan 5 pimpinan KPK baru merupakan proses yang sudah berjalan sebagaimana wajarnya.

"Ya tidaklah tidak. Pernyataan mengembalikan mandat itu kan dinyatakan setelah Komisi III itu memilih lima capim KPK menjadi pimpinan KPK yang akan datang. Kalau kemudian sekarang dibawa ya memang normalmya begitu. Selesai di tingkat komisi dibawa ke rapat paripurna apa saja itu yang terkait dengan pemilihan atau persetujuan terhadap pejabat negara yang memang prosesnya melibatkan DPR," tuturnya.

Arsul menilai, meski periode pimpinan KPK saat ini baru akan berakhir pada Desember, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak bisa mempercepat proses pelantikan 5 pimpinan KPK hasil fit and proper test Komisi III.

"Katakanlah dalam keadaan normal mengikuti sepenuhnya masa tugas dari pimpinan KPK Ya bisa saja presiden menerima tetapi kemudian nanti efektif bertugasnya dimulai pada desember ketika pimpinan yang sekarang habis masa tugasnya," ungkapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya