Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SECARA komprehensif penegakan hukum tidak ada yang sempurna, seideal yang diharapkan 100%. Semua pihak sedianya punya keyakinan bahwa dalam sistem yang baik tentu trek untuk mencapai sempurna, mendekati 100%, ialah harapan yang positif.
Hukum merupakan alat dan sarana bagaimana kemakmuran, kesejahteraan, serta ukuran bagi masyarakat agar adil dan makmur bisa diwujudkan. Salah satu upaya itu ialah penegakan hukum, dalam artian menindak yang jahat dan mengawal yang benar.
Kita tidak mungkin bisa melaksanakan pembangunan tanpa ada kepercayaan yang tinggi. Tidak mungkin pula dapat tercapai tujuan pembangunan nasional tanpa pembangunan yang berjalan, dikawal, serta dijaga seluruh masyarakat, terutama oleh penegak hukum.
Program-program yang berkaitan dengan pengawalan, pengamanan, pembangunan pemerintahan merupakan satu upaya untuk mewujudkan itu. TP4 adalah upaya res-ponsif dari kejaksaan untuk menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan dua masalah besar.
Pertama, ketakutan yang luar biasa dari semua aparatur penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan daerah terkait proyek pelaksanaan tugas karena khawatir berhadapan dengan penegakan hukum. Kedua, jika anggaran tidak terserap, lalu bagaimana negara bisa memajukan kesejahteraan umum sesuai UUD 1945, kalau ternyata orang takut melaksanakan pembangunan.
Kemudian terbitlah Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI dikatakan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas kewenangan lain yang diatur UU. Salah satunya pengawalan, pengamanan pembangunan yang dijabarkan oleh Inpres 1/2016.
Upaya untuk menuju penegakan hukum yang efektif tidak hanya penindakan dan pencegahan. Kita sepakat terhadap pemberantasan korupsi, tetapi kita juga tidak boleh melupakan bahwa pengawalan dan pengamanan pembangunan adalah bagian penting dari cita-cita pembangunan nasional.
Semua program yang berkaitan dengan pengawalan dan pengamanan pembangunan pemerintahan merupakan satu upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Pelaksanaannya tidak bisa lepas dari kontrol sosial masyarakat.
Kalau kita melihat upaya untuk menuju penegakan hukum yang efektif, ya tidak hanya penindakan dan pencegahan. Dalam ketentuan sistem juga ada kewenang-an besar memberikan revenue kepada masyarakat.
Maka, hukum itu harus memberikan kemanfaatan, disusun grand design penegakan hukum yang lebih berorien-tasi pada tercapainya pembangunan nasional melalui program pengamanan dan pe-ngawalan pembangunan dalam pemerintahan. (Gol/Iam/P-2)
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Eka Safitra ialah jaksa yang menjadi anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Namun, terang dia, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengkaji kembali Tim T4 Pusat dan Daerah.
Keberadan TP4 dinilai kurang efektif karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum kejaksaan untuk mendapatkan materi memperkaya diri sendiri.
Inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji bakal melanjutkan program dan kinerja yang telah dikerjakan HM Prasetyo. Kebijakan yang akan dilanjutkan tersebut antara lain program tim pengawal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved