Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) terus melanjutkan pembahasan revisi Undan-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UU KPK Supratman Andi Agtas memastikan Panja akan kembali melakukan rapat dengan pemerintah untuk membahas poin-poin revisi UU KPK.
"Dilanjutkan besok Senin," ujar Supartman saat dikonfrimasi di Jakarta, Minggu (15/9).
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah melakukan pembahasan melalui rapat tertutup yang diadakan pada Jumat (13/9) lalu. Pembahasan ini sudah berlangsung sejak Kamis (12/9) tengah malam diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sebagai perwakilan dari pemerintah, untuk membacakan masukan dari presiden soal revisi UU tersebut.
Supratman mengungkapkan ada beberapa poin-poin substansi revisi UU KPK dari pemerintah yang perlu mendapatkan perhatian dari fraksi-fraksi yang ada dalam Panja.
"Ada beberapa substansi yg merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi-fraksi," ujar Supratman.
Supratman yang juga ketua Badan Legislasi itu enggan menjelaskan poin dan substansi rapat panja pada Jumat yang digelar secara tertutup itu. Ia hanya mengatakan, rapat berjalan dinamis antar fraksi. Ia berharap, apa yang diinginkan fraksi dan pemerintah akan diselesaikan pada rapat Senin besok.
"Kita berharap dalam waktu ke depan seperti apa keinginan fraksi-fraksi dan pemerintah dalam pembahasan Revisi UU KPK ini kita sampaikan," kata dia.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menolak 4 poin yang ada dalam rancangan revisi UU KPK. Keempat poin tersebut ia sampaikan secara resmi kepada media lewat jumpa pers.
Keempat poin tersebut adalah terkait dengan izin penyadapan pihak eskternal, penyidik dan penyelidik KPK berasl dari kepolisian dan kejaksaan, koordinasi penuntutan dengan kejaksaan agung, serta pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain.
baca juga: Pimpinan DPD Harus Redam Konfl ik Internal
Belakangan dikabarkan DPR sudah melunak dengan pandangan pemerintah. Dari 4 poin tersebut kini tinggal 2 poin yang belum sesuai dengan keinginan pemerintah dalam draf revisi UU KPK. Yaitu poin tentang koordinasi penuntutan dengan kejaksaan agung serta pengelolaan LHKPN yang akan diserahkan kepada pihak kementerian. (OL-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved