Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Angka Keterpilihan Perempuan NasDem Jadi yang Tertinggi

Melalusa Susthira K
28/8/2019 11:40
Angka Keterpilihan Perempuan NasDem Jadi yang Tertinggi
Politisi Gerindra Edriana Nurdin, Politisi Golkar Putri Anetta Komarudin (kedua dari kanan) dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.(MI/MOHAMAD IRFAN)

BERDASARKAN hasil penelitian yang dilakukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), angka keterpilihan perempuan pada Pemilu 2019 memperoleh jumlah yang paling tinggi jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

 "Ada 118 perempuan terpilih dari 570 kursi DPR yang diperebutkan. Berarti setara dengan 20,5% dari total keseluruhan," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Peniliti Perludem Heroik Muttaqin Pratama menambahkan bahwa terjadi kenaikan secara pasti jumlah angka keterpilihan perempuan sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2009. Saat Pemilu 1999 angka keterpilihan perempuan mencapai 9% atau 45 kursi.

Di Pemilu 2004 mencapai 11%, dengan perolehan 61 kursi, dan pada Pemilu 2009 mencapai 18,4% dengan perolehan 101 kursi. Adapun di Pemilu 2014 terjadi penurunan angka keterpilihan perempuan sebesar 17,6% dengan perolehan 97 kursi.

Heroik Muttaqin juga menyebut bahwa Partai NasDem menjadi partai yang paling signifikan mengalami kenaikan jumlah keterpilihan perempuannya jika dibandingkan dengan partai lainnya yang lolos ambang batas parlemen di Pemilu 2019.

"Angka keterpilihan perempuannya cukup tinggi NasDem. Pada Pemilu 2014 hanya ada empat perempuan di DPR RI, sedangkan di Pemilu 2019 ini ada 19 perempuan yang terpilih," ujar Heroik.

Meskipun angka keterpilihan perempuan di Pemilu 2019 memang naik, Heroik menuturkan angka keterwakilan perempuan tersebut masih stagnan di bawah angka 30% sebagaimana diatur dalam kebijakan afirmasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

Seperti diketahui, dalam UU itu disebutkan partai politik peserta pemilu wajib memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sumber data penelitian keterpilihan perempuan yang dilakukan Perludem diperoleh dari sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di 80 daerah pemilihan (dapil).  (Uca/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya