Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Gubernur Nonaktif Kepri Terima Gratifikasi Sekitar Rp6,1 Miliar

Antara
23/7/2019 21:05
Gubernur Nonaktif Kepri Terima Gratifikasi Sekitar Rp6,1 Miliar
Tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meninggalkan gedung KPK(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa total gratifikasi yang diterima Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar.   

"Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK, yakni Rp3.737.240.000, SGD180.935, US$38.553, RM527, 500 Riyal Arab Saudi, HKD30, dan 5 Euro," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7).

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.

Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Terkait gratifikasi tersebut, tim KPK sebelumnya mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin saat operasi tangan (OTT) dengan jumlah masing-masing SGD43.942, US$5.303, 5 Euro, RM407, 500 Riyal, dan Rp132.610.000.


Baca juga: KPK Geledah 9 Tempat dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Kepri


"Ada dua alat bukti dalam bentuk uang. Yang pertama yang kami temukan pada OTT tersebut lebih dari dari sekitar Rp2 miliar dalam bentuk valuta asing dan juga rupiah," kata Febri.

Setelah OTT, tim KPK juga telah menemukan uang miliaran rupiah hasil penggeledahan di rumah dinas Nurdin dengan rincian Rp3,5 miliar, US$33.200, dan SGD134.711.

Uang miliaran itu ditemukan dari tas ransel, kardus, plastik, dan 'paper bag', dengan jumlah total 13 yang berada di kamar Nurdin.    

"Uang yang kami temukan pada saat penggeledahan di rumah dinas pada saat itu di dalam lemari atau di brankas di kamar yang bersangkutan. Sekitar Rp4 miliar sampai Rp5 miliar dalam bentuk valuta asing dan berbagai mata uang," kata Febri.

KPK pada 11 Juli 2019 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA) serta
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS).
   
Selain itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik