Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya akhirnya memaparkan laporan akhir hasil pemeriksaan dalam kasus dugaan malaadministrasi dalam proses pengawalan terpidana Idrus Marham (IM) yang berobat pada 21 Juni 2019.
Dalam paparannya, Ombudsman memperlihatkan bukti baru yang menunjukkan adanya tindakan suap kepada petugas pengawal KPK oleh kuasa hukum Idrus Marham.
"Jadi tadi sudah diperlihatkan video adanya transaksi yang terjadi antara pihak yang kami duga ajudan atau penasihat hukum atau kerabat dari saudara IM kepada petugas waltah KPK," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Teguh Nugroho, dalam konferensi persnya di Gedung Ombudsman Jakarta, kemarin.
Dalam video CCTV yang diputar pihak Ombudsman, terlihat jelas bagaimana petugas pengawal tahanan tidak menjalankan tugasnya melakukan pengawalan melekat. Pengawal tahanan (waltah) KPK yang bertugas memberi jarak cukup jauh dari tahanan dan terlihat jelas menerima 'salam tempel'.
Teguh menduga pemberian 'salam tempel' tersebut menyebabkan longgarnya pengawalan dan penerapan SOP oleh petugas terhadap Idrus Marham. Akan tetapi, pihak Ombudsman mengaku tidak mengetahui berapa besaran uang yang diberikan tersebut.
Hal tersebut disebabkan Ombudsman tidak sempat memeriksa petugas yang mengawal karena sedang bertugas di daerah dan hanya sempat meminta keterangan atasannya.
Lebih lanjut, Teguh menyebutkan temuan lainnya yang didapati Ombudsman bahwa pemeriksaan Idrus telah selesai sebelum salat Jumat.
Hal tersebut berbeda dengan yang dibantah pihak KPK sebelumnya yang menyebutkan seusai salat Jumat Idrus masih menjalani pemeriksaan.
Teguh berharap ke depannya jajaran waltah Rutan Cabang KPK bisa bersikap jujur dan menjauhi perilaku koruptif demi menjaga nama baik KPK.
Ia juga mengingatkan bahwa jajaran KPK terikat Peraturan KPK RI Nomor 7/2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK RI.
Pecat Marwan
Pada kesempatan lain, pimpinan KPK sepakat menjatuhkan sanksi berat kepada para pengawal tahanan yang menerima suap tersebut.
"Pimpinan KPK memutuskan Saudara M diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di peraturan kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Febri menegaskan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan atas inisiatif Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui serta mempelajari bukti-bukti elektronik yang didapatkan. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, PI terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Saudara M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," sebagaimana kutipan putusan PI.
Sebagai bagian dari evaluasi kejadian tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selain itu, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. (Dro/P-4)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved